Categories: BATAM

Sebagian Warga Ruli Pasar Induk Jodoh Terima Ganti Rugi dari Perusahaan

BATAM – Sebagian warga yang berdomisili di Rumah Liar(ruli) belakang Pasar Induk Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja memilih menerima ganti rugi dari pihak perusahaan. Hal itu diungkapkan Oyong, salah satu warga RT 04/RW 04 yang mengaku telah menerima ganti rugi dari perusahaan, Jumat(31/1/2020).

“Dari pengelola sudah ada ganti rugi, satu rumah dibayar 10 juta rupiah,”ujarnya.

Kata dia, sebelum kejadian longsor, beberapa warga juga sudah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan. “Masih ada sekitar 60 rumah yang belum didata oleh pihak pengelola,”jelasnya.

Dia mengaku memilih menerima ganti rugi dari perusahaan untuk adanya kepastian. “Menunggu yang tidak pasti, kebijakan dari pemerintah juga belum ada, jadi yang pasti saja saya,”tegasnya.

Ia juga mengaku tidak memiliki legalitas diatas lahan yang ditempati selama ini. “Untuk legalitas tidak ada, kami punya surat dari RT dan RW setempat untuk menggarap(lahan),”jelas pria yang berdomisi di lokasi tersebut sejak tahun 2007 lalu.

Meski demikin, dia juga berharap Pemerintah Kota Batam memperhatikan nasib warga pasca insiden longsor beberapa waktu lalu.

“Kami juga berharap pemerintah memberikan ganti rugi atas bencana(longsor) yang dialami warga, baik berupa rumah maupun isi rumah itu,”ujarnya.

Dia juga mengharapkan Pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan yang muncul diantara para pedagang terkait relokasi pasar induk Jodoh.

“Kami berharap para pedangang bersatu, pemerintah juga bisa menyelesaikan permasalahan yang muncul diantara pedagang,”pungkasnya.

Oyong juga menegaskan, salah satu warga yang meninggal bukan karena tertimbun atau terkena reruntuhan bangunan saat terjadi insiden longsor.

“Memang ada salah satu warga yang meninggal pada saat kejadian, namun itu bukan karena tertimbun tanah atau retuntuhan bangunan. Warga tersebut memang punya riwayat penyakit jantung,” pungkasnya.

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Sales Manajer The Hills Hotel Ditunda

BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…

51 menit ago

Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…

2 jam ago

Dukung Kebutuhan Hari Raya, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Dana Tunai yang Fleksibel

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…

4 jam ago

KAI Bandara Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Sosialisasi di Wilayah Operasional Yogyakarta dan Medan

KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…

5 jam ago

Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, SUCOFINDO Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Kelurahan Pancoran

Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…

6 jam ago

TMT Finance APAC 2026: Lintasarta Dorong Investasi Infrastruktur AI untuk Indonesia

Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…

7 jam ago

This website uses cookies.