Categories: KRIMINAL

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pria di Batam Diringkus Polisi

BATAM – Seorang pria berinisial SF(29), warga Kavling Sei Tering, Tanjung Sengkuang Batu Ampar Batam, diringkus jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial DS(29) di media sosial. Tersangka SF diringkus Polisi di tempat kerjanya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka karena tidak terima akan diputus oleh pacarnya. Tersangka kemudian mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya.

“Karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” ujarnya kepada wartawan, Jumat(23/4/2021).

Konperensi pers pengungkapan kasus tersangka SF di Polda Kepri, Jumat(23/4)

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran menguraikan kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka SF menghubungi korban lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di simpang melcem Batu Ampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka disimpang melcem batu ampar sekira pukul 15.00 WIB,”ujarnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban diberitahu salah seorang temannya(saksi) bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh salah satu temannya yang lain(saksi) bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.

AKBP Imran mengatakan, dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka.

“Diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 tahun,”ujarnya.

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

21 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

3 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

3 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

3 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

4 jam ago

This website uses cookies.