“Saya diberi tugas oleh MARI untuk menjadi pendamping Ketua MARI pada acara tersebut. Ada beberapa hakim di seluruh Indonesia juga diajak, salah satu yang ikut dipanggil ke sana adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri bapak Syahlan,” kata dia kepada SwaraKepri ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 26 Juni 2024.
Kata dia, selama berada di Dubai ini dirinya bertugas mempersiapkan keperluan-keperluan Ketua MARI pada kegiatan tersebut, dan kerjasama antara MARI-DIFC ini sudah terjalin sejak tahun 2023.
“Jadi, saya itu tugasnya menyiapkan segala keperluan Yang Mulia Ketua MARI, seperti protokoler begitu lah. Dan saya selama kegiatan tersebut harus selalu standby,” ungkapnya.
Disinggung oleh SwaraKepri perihal informasi yang beredar di lapangan bahwa kunjungannya ke Kota Emas (Julukan Dubai) ada kaitannya dengan penanganan perkara kasus pencemaran lingkungan hidup kapal MT Arman 114 yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro membantahnya.
“Saya pastikan itu tidak benar. Bisa di cek manifest saya berangkat ke Dubai itu sama dengan manifest rombongan MARI,” tegasnya.
Menurutnya, isu-isu itu sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini untuk menekan Pengadilan Negeri Batam dalam menangani perkara tersebut.
“Jujur, pada penanganan perkara ini memang banyak pihak ingin bertemu dengan saya. Banyak cara dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan pada perkara ini. Bahkan, melalui orang-orang terdekat saya juga mereka coba masuk ke saya. Tapi, tidak berhasil,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam ia telah menitip pesan kepada majelis hakim yang menangani perkara agar jangan sampai terkontaminasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini guna menjaga independensi Kehakiman.
“Saya sendiri saja meskipun sebagai Ketua Pengadilan tidak bisa masuk untuk mengintervensi majelis hakim. Karena di prosedur kami itu, hakim itu harus merdeka dalam menangani, memeriksa, dan memutuskan perkara tersebut. Kalau saya coba masuk untuk mengintervensi, saya bisa dilaporkan oleh majelis hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial,” bebernya.
Sementara itu, perihal izin dinas konsultasi ke Dirjen Badilum MARI, Bambang Trikoro menyebut hanya menyampaikan laporan dan informasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Batam yang lambat atau menjadi perhatian banyak masyarakat.
“Ada beberapa laporan penanganan perkara yang saya sampaikan ke MARI perihal penanganan perkara di Pengadilan Negeri Batam. Laporan ini berisikan mengenai hambatan-hambatan di persidangan dan perkara-perkara yang menjadi perhatian banyak masyarakat. Misalnya itu, Rempang dan ada beberapa perkara lain,” jelasnya.