Categories: BATAM

Sebelum Tugas ke Australia, Ketua PN Batam Berkunjung ke Dubai

BATAM – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro S.H., M.Hum  melakukan tugas ke negara Australia untuk mendampingi Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto S.H., M.H. menghadiri kegiatan Annual Judicial For Judges of the Federal Circuit and Family Court of Australia(FCFCOA).

Dalam melakukan tugas ke Australia tersebut, Ketua PN Batam diketahui mendapatkan surat izin perjalanan ke luar negeri No. 1459/DJU/KP5.3/VI/2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum MARI Bambang Myanto S.H., M.H, untuk tanggal 18-23 Juni 2024, dan surat tugas No. 142/DJU/ST.HM3.1.2/VI/2024, untuk tanggal 18-23 Juni 2024 mendampingi Dirjen Badilum MARI dalam rangka memperingati ulang tahun tahun kerjasama yudisial antara MARI- FCFCOA yang memasuki tahun ke 20 di Newcastle, Sydney.

Sebelum melakukan tugas ke Australia tersebut, Ketua PN Batam Bambang Trikoro juga diketahui melakukan kunjungan ke negara Dubai.  Pada tanggal 7 Mei 2024, Bambang Trikoro mendapatkan surat izin keluar negeri dengan No.1299/DJU/KP5.3/V/2024 dari Dirjen Badilum MARI untuk liburan ke Dubai.

Hal ini dibenarkan oleh, bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Kepri, Fahrozi kepada SwaraKepri, Selasa 25 Juni 2024.

“Informasinya beliau hanya untuk liburan ke Dubai. Sesuai surat untuk Bapak Bambang Trikoro ada Surat izin keluar negeri dengan No.1299/DJU/KP5.3/V/2024 dari Dirjen Badilum tanggal 7 mei 2024, diberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri bagi Hakim dengan tujuan negara Dubai dari tanggal 8-12 Mei 2024 untuk Keperluan Liburan. Dan juga surat Tugas dengan No 26/KPN.W32.U2/ST.KP7.1/V/2024 untuk Bapak Bambang Trikoro tanggal 20-22 Mei 2024 untuk Dinas Konsultasi ke Dirjen Badilum,” kata dia melalui pesan WhatsApp.

Pada saat berkunjung ke Dubai dan dinas konsultasi ke Dirjen Badilum MARI ini, pada saat itu Bambang Trikoro merupakan ketua majelis hakim dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram yang menjerat terdakwa Eks Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno. Saat itu sidang sempat ditunda oleh Majelis Hakim lantaran ketua majelis hakim tidak bisa hadir dalam persidangan.

Penundaan sidang ini terjadi pada Rabu 8 Mei 2024, dan Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Agus Fajar Sutrisno.

“Selanjutnya, jika masih memerlukan informasi, silahkan bersurat ke Pengadilan Tinggi Kepri melalui PTSP, biar bisa dibalas secara resmi juga. Kira-kira begitu ya,” tandas Fahrozi.

Klarifikasi Ketua PN Batam soal Kunjungan ke Dubai

Menanggapi perihal dirinya mendapat izin perjalanan ke luar negeri ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) oleh Dirjen Badilum MARI, Ketua Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro mengatakan bahwa keberangkatan dirinya tersebut merupakan tugas dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dalam rangka pendampingan kunjungan Ketua MARI ke Dubai Internasional Finance Court (DIFC).

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

19 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.