BATAM – Terdakwa Amat Tantoso memberikan keterangan pada persidangan kasus penganiyaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(15/10/2019). Diawal persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa.
Selanjutnya giliran Majelis Hakim yang mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa terkait kronologis peristiwa penikaman yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Kelvin Hong.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku saat kejadian sudah emosi karena memikirkan uang sebanyak puluhan miliar yang digelapkan oleh Kelvin Hong.
“Waktu itu saya sudah kalap yang Mulia, karena saya sudah emosi. Saya memikirkan uang saya yang dilarikan. Saya tidak mikir banyak karena uang itu hasil jerih payah saya puluhan tahun,”ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.
Terdakwa Amat Tantoso Beberkan Kronologi Penikaman Kelvin Hong
Terdakwa kembali menegaskan bahwa pisau sangkur yang digunakan untuk menikan Kelvin Hong dipinjam kepada sekurity saat turun dari mobil saat akan masuk ke Wei-wei Restoran.
“Pas turun dari mobil mau masuk ke Wei-wei. Tujuannya untuk pengamanan saja, karena saya tidak tahu si Kelvin,” ujarnya.
Terdakwa menjelaskan saat bertemu Kelvin di Wei-wei Restoran awalnya baik-baik. “Awalnya datang baik-baik, dia (Kelvin) ajak saya makan, jadi saya masih tenang, istri saya dan Mina berada satu meja.
Setelah duduk, terdakwa kemudian menanyakan kepada Kelvin soal pengakuan Mina tentang utang Kelvin sebesar Rp 7 Miliar dan cek yang belum ditandatangani.
“Jadi saya tanya, menurut pengakuan Mina kamu ada utang Rp 7 Milar, kamu kenapa kasih kasih cek belum ditandatangan? seharian saya dikejar-kejar orang,” ujar terdakwa.
“Setelah saya sodorkan cek, dia sudah berubah dan menjawab dengan kasar. Dia (Kelvin) mengatakan “kamu tidak lihat saya sedang makan ya?” jelas terdakwa.
Terdakwa mengaku emosi karena setelah cek disodorkan untuk ditandatangni, Kelvin tidak mau tandatangan dan malah menjawab dengan kasar.
“Saya sodorkan cek, dia tak mau tandatangan. Lalu saya tanya bahwa menurut pengakuan Mina, kamu (Kelvin) masih gelapkan uang perusahaan saya puluhan Miliar. Dia (Kelvin) malah jawab dengan keras lagi, “kamu jangan sembarang ngomong, saya bisa tuntut kamu!” jelasnya.
Terdakwa kemudian menjawab akan membuktikan tapi meminta untuk menahan paspor Kelvin karena khawatir akan melarikan diri.
“Dia(Kelvin) lawan lagi, ada hak apa kamu tahan paspor saya? waktu itu sudah mulai panas. Saya dilempar dengan mangkok saos kepiting sampai badan saya juga basah. Waktu itu saya sudah kehilangan akal,”ujarnya.
“Setelah dia siram saya, saya tarik rambut dia dan saya mau tikam, tapi sepertinya istri dan ujang masih tahan tangan saya, sampai jatuh terpelanting ke bawah. Yang kedua tidak kena, yang ketiga kali saya tikam,”ujarnya.
Terdakwa mengaku sudah kalap karena sudah tidak bisa tahan emosi. “Waktu itu saya kalap karena sudah tidak bisa tahan emosi. Setelah itu saya baru sadar dan menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar,”ujarnya kepada JPU.
Terdakwa mengaku hingga saat ini uang puluhan miliar yang diduga digelapkan Kelvin tersebut masih belum dibayarkan
“Sampai hari ini belum dibayar. Satu rupiah pun belum dibayar. Maaf Yang Mulia, gara-gara itu perusahaan saya sekarang dikejar utang,” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.
Setelah Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Penulis : RD_JOE/Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan