Terkait Kepemilikan Tiga Tug Boat di PT Seloko Batam Shipyard
BATAM – swarakepri.com : Meskipun PT Bonte Inspetindo telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Medan, upaya para kreditur untuk menguasai aset perusahaan tersebut yakni tiga tug boat yang ada di PT Seloko Batam Shipyard terganjal dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Batam atas perkara penipuan terpidana Edrison selaku Dirut PT Bonte yang memutuskan barang bukti tiga tug boat tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yakni M Tongam Hanafi.
Untuk menindaklanjuti putusan PN Batam tersebut, Kejaksaan Negeri Batam kemudian melakukan eksekusi terhadap ketiga tug boat tersebut. Namun upaya eksekusi ini dihalang-halangi oleh para kreditur termasuk kurator kepailitan. Upaya paksa kemudian dilakukan kejaksaan dengan membuka paksa rantai dan gembok gerbang masuk ke kawasan shipyard tersebut. Pihak Hanafi selaku pemilik kapal kemudian membawa sebagian potongan tug boat, sedangkan bagian tug boat lainnya masih tetap ditinggal untuk selanjutnya diambik kembali besok harinya.
Namun upaya pihak pemilik kapal untuk mengambilnya potongan tug boat yang masih tertinggal di lokasi shipyard jumat pagi kemarin(3/10/2014), kembali dihalang-halangi oleh para kreditur dan kurator kepailitan. Managemen PT Seloko Batam Shipyard yang juga ikut menjadi salah satu kreditur menutup gerbang masuk ke kawasan shipyard. Hingga sore harinya pihak pemilik kapal tetap tidak diijinkan masuk untuk mengambil tug boat tersebut.
Edi, perwakilan PT Mitra Bangun Sanindo selaku kreditur kepada SWARAKEPRI.COM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta pada pengerjaan blasting dan painting Tug Boat milik PT Bonte Inspetindo yang telah dinyatakan pailit PN Medan tersebut. Edi juga mengatakan bahwa perusahaan juga termasuk sebagai pemohon pailit bersama kreditur lainnya.
Namun demikian, Edi juga mengetahui sebelum PT Bonte dinyatakan pailit telah terjadi jual beli tiga tug boat tersebut oleh Edrison melalui kuasanya Muhammad Onot kepada M Tongam Hanafi senilai Rp 1,5 miliar.
“Jual belinya tanggal 21 April, sedangkan putusan pailit dari PN Medan tanggal 24 April 2014,” ujarnya ketika ditemui didepan PT Seloko Batam Shipyard, Jumat(3/10/2014).
Setelah mengetahui adanya jual beli tersebut, Edi mengaku pernah menemui Hanafi untuk mempertanyakan apakah tug boat yang dibelinya dari Muhammad Onot tersebut sama dengan yang tug boat yang ada di lokasi PT Seloko. Hal itu dilakukannya karena pada jual beli tug boat tersebut disebutkan tug boat beserta mesin sedangkan tug boat yang ada dilokasi PT Seloko belum dipasangi mesin.
Selain PT Mitra Bangun Sasindo, ada tiga perusahaan lainnya selaku kreditur yakni PT Bonmang, PT Seloko Batam Shipyard dan PT Vifa Tripha Sindo. Para kreditur ini dirugikan karena pihak PT Bonte Inspetindo tidak membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja yang ada.
Pihak PT Seloko Batam Shipyard hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitaka sebelumnya pihak PT Seloko Batam Shipyard yang berada di wilayah Tanjung Riau,Sekupang Batam, selaku pihak yang menyewakan lokasi untuk pembuatan tiga unit Tug Boat mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan melarang pihak pemilik kapal memasuki kawasan Shipyard untuk mengambil ketiga kapal tug boat tersebut, hari ini, Jumat(3/10/2014).
Sebelumnya pada tanggal 30 September 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan eksekusi tiga tug boat tersebut untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Batam. Pemilik kapal kemudian memotong bagian tug boat yang belum jadi tersebut dan membawa keluar dari lokasi Shipyard. Namun hari ini(Jumat,red), upaya pemilik kapal untuk kembali membawa bagian lain dari tug boat tersebut dihalang-halangi oleh pihak PT Seloko Batam Shipyard.(redaksi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.