BATAM – Sejak Januari 2018 hingga hari ini, sidang kasus perceraian di Pengadilan Agama Batam sudah mencapai angka 375 perkara. Perceraian tersebut didominasi faktor ekonomi rumah tangga.
Humas Pengadilan Agama Batam, Drs.Ifdal, SH mengatakan 375 perkara tersebut hanya dua perkara cerai yang disebabkan oleh KDRT.
“Cuma dua perkara yang disebabkan KDRT, selebihnya faktor ekonomi,” kata Ifdal saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (26/2/2018).
Ia mengaku heran dengan tingginya angka perceraian tersebut. Ia menduga faktor lain yang menyebabkan kandasnya rumah tangga tersebut ialah lemahnya pengetahuan agama.
“Menikah bukan perkara mudah, harus siap mental dan fisik serta iman, harus siap lahir batin, jangan siap batin saja,” ujarnya.
Ifdal berharap ke depannya kasus perceraian bisa menurun lantaran dia mengkhawatirkan tingginya angka perceraian menjadi faktor penyebab banyaknya perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.
“Rata – rata usia yang bercerai masih dua puluhan, usia seperti itu masih tergolong labil,” tutupnya.
Penulis : Syahril
Editor : Siska
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.