BATAM – Pemerintah Republik Islam Iran mempunyai sejarah yang cukup panjang dalam melakukan aksi balas dendam atau dalam istilah “Retaliation” terhadap kapal-kapal dari negara yang dirasakan oleh Iran telah diperlakukan tidak adil oleh negara tersebut.
Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) adv. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb kepada SwaraKepri, Minggu 23 Juni 2024 memberikan beberapa contoh signifikan di mana Iran menahan kapal asing sebagai bentuk Retaliation :
1. Kasus Stena Impero (2019). Tanggal penahanan: 19 Juli 2019, lokasi: Selat Hormuz, Iran. Latar belakang: Penahanan kapal tanker berbendera Inggris, Stena Impero, terjadi setelah otoritas Inggris menahan kapal Grace 1 (kemudian dikenal sebagai Adrian Darya 1) di Gibraltar atas dugaan pelanggaran sanksi Uni Eropa dengan mengangkut minyak ke Suriah.
Penahanan ini dilakukan oleh Angkatan Laut Iran dengan tuduhan bahwa Stena Impero melanggar aturan maritim internasional, termasuk mematikan sistem pelacakannya dan menabrak kapal nelayan Iran.
“Stena Impero akhirnya dibebaskan pada 27 September 2019,” kata dia melalui pesan WhatsApp.
2. Kasus Maersk Tigris (2015). Tanggal penahanan: 28 April 2015, lokasi: Selat Hormuz, Iran. Latar belakang: Kapal kargo berbendera Kepulauan Marshall, Maersk Tigris, ditahan oleh Angkatan Laut Iran setelah Pengadilan Iran memutuskan bahwa perusahaan Maersk Line berhutang kepada perusahaan Iran dalam sengketa kargo yang sudah berlangsung lama.
Penahanan dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan keputusan pengadilan Iran terkait hutang. “Maersk Tigris dibebaskan pada 7 Mei 2015 setelah Maersk Line setuju untuk menyelesaikan sengketa keuangan,” ujarnya.
3. Kasus Al-Riya (2007). Tanggal penahanan: 23 Maret 2007, lokasi: Perairan yang diperdebatkan di Teluk Persia, dekat Irak. Latar belakang: Iran menahan 15 anggota angkatan laut Inggris yang dituduh melanggar perairan teritorial Iran saat melakukan patroli anti-penyelundupan di perairan yang diperdebatkan.
Iran mengklaim bahwa para pelaut ini memasuki wilayah Iran secara ilegal, sementara Inggris bersikeras bahwa mereka berada di perairan Irak.
“Iran akhirnya membebaskan para pelaut setelah berbagai upaya diplomatik,” ungkapnya.
Pengaruh terhadap Indonesia Terkait Kapal MT Arman 114
Kapal super tangker MT Arman 114 yang berbendera Iran sudah ditahan lebih kurang selama 10 bulan di Indonesia. Pasal yang dikenakan adalah pasal 98 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang pada intinya tidak membutuhkan kapal sebagai barang bukti. Namun kenyataannya kapal tetap ditahan dengan alasan yang tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Apabila hal ini dirasakan Iran sebagai bentuk dari ketidakadilan. Maka, tidak tertutup kemungkinan Iran akan melakukan balas dendam dengan cara menahan setiap kapal-kapal Indonesia yang melawati wilayah laut Iran. Bila hal ini terjadi tentu akan sangat merugikan rakyat Indonesia.
“Dengan demikian, mari kita seluruh rakyat Indonesia berharap agar hakim di Pengadilan Negeri Batam dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi anggota MT Arman 114, agar supaya tindakan balas dendam oleh Iran bisa terhindarkan,” harapnya./Shafix