Sejumlah koalisi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia dan Forum de Facto menolak rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Mengapa?
JAKARTA — Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Laksdya TNI Harjo Susmoro beberapa waktu lalu menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perubahan nama Dewan Ketahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional melalui keputusan presiden. Namun rencana ini ditolak sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Dalam diskusi mengenai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang digelar di Jakarta, Jumat (2/9), Husein Ahmad dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menyatakan lembaganya tidak setuju dengan rencana pemerintah untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional karena dalam Pasal 15 UU No.3/2002 tentang Pertahanan disebutkan Presiden seharusnya juga dibantu oleh lembaga bernama Dewan Pertahanan Nasional.
Dia menambahkan Dewan Keamanan Nasional merupakan isu lama yang berusaha dibentuk melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional, yang juga ditolak oleh koalisi masyarakat sipil karena dianggap menghidupkan kembali Komando Operasi keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) yang pernah ada di masa Orde Baru.
Langkah pemerintah saat ini merupakan jalan pintas pemerintah pasca RUU Keamanan Nasional yang sebelumnya gagal disahkan.
Husein menjelaskan tidak semua negara memiliki Dewan Keamanan Nasional. Lembaga ini merupakan sebuah forum untuk membahas masalah keamanan nasional, militer dan kebijakan luar negeri sebagai bahan rekomendasi untuk memberikan nasihat dan membantu presiden dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan tersebut di antara berbagai lembaga negara.
Dia menegaskan Indonesia tidak membutuhkan Dewan Keamanan Nasional.
“Namun Indonesia memiliki lembaga yang sebetulnya sudah memiliki fungsi-fungsi DKN (Dewan Keamanan Nasional) di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Pertama, kita sudah punya Kemenpolhukam,” kata Husein.