Categories: POLITIK

Sejumlah Parpol Ajukan Revisi SK ke KPU, Ini Alasannya

PAYAKUMBUH – Sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Payakumbuh mengajukan Surat Permohonan Revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh Nomor 37 tanggal 28 September 2018 Tentang Fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak difasilitasi oleh KPU. Dalam SK tertanggal 28 September tersebut, Peserta Pemilu boleh menambah jumlah APK yang terdiri dari Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul, namum untuk ukuran dan jumlah serta desain APK tersebut ditentukan oleh KPU.

Untuk Baliho, Peserta Pemilu boleh melakukan penambahan dengan banyak 5 per Kelurahan per peserta Pemilu/Parpol, Spanduk 10 per Kelurahan per peserta Pemilu. Dengan ukuran untuk Baliho 3×4 M, Spanduk 1×5 M dan Umbul-umbul 1,15×5 M

Terkait adanya Peserta Pemilu yang mengajukan Surat Revisi tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Payakumbuh, Heidi Mursal melalui Nina Trisna, Komisioner KPU Kota Payakumbuh Divisi SDM dan Parmas. Menurutnya memang ada sejumlah Pengurus Peserta Pemilu yang mengajukan Surat Revisi terhadap SK yang telah dikeluarkan KPU Tersebut.

“Iya sudah ada 5 Peserta Pemilu yang mengajukan SK revisi terkait APK tambahan bagi peserta Pemilu 2019,” sebut Nina Senin pagi 7 Januari 2019.

Nina juga menambahkan, hingga saat ini sudah ada 5 Parpol yang mengajukan Permohonan Revisi terhadap SK KPU Tersebut, diantarannya Partai Golkar, Hanura.

Sementara Sekretaris Partai Golkar, Yonaldi mengatakan Surat Permohonan tersebut diajukan karena ukuran APK tambahan yang telah disepakati bersama itu dinilai cukup memberatkan Peserta Pemilu (khususnya Caleg) dalam membuat maupun mengeluarkan biaya pasang.

“Iya, kita memang mengajukan permohonan revisi SK tambahan yang telah dikeluarkan KPU Kota Payakumbuh, dalam surat yang kita ajukan tersebut kita meminta KPU menambahkan kalimat Maksimal dalam APK tambahan untuk Baliho. Artinya kita berharap baliho ukuran 3×4 adalah ukuran maksimal dan bukan itu ukuran APK tambahan yang harus dibuat peserta pemilu,” sebut pria yang juga Caleg Golkar Dapil 2 (Payakumbuh Utara dan Latina) itu Senin pagi 7 Januari 2019.

Selain Golkar, surat yang sama juga disampaikan Partai Hanura ke KPU Kota Payakumbuh. Ketua DPC Partai Hanura Kota Payakumbuh Basri Latief melalui Sekretaris Hanura, Edwardi membenarkan pihaknya juga mengajukan surat permohonan Revisi terkait ukuran APK tambahan ke KPU Kota Payakumbuh.

“Sudah, memang kita sudah mengajukan surat permohonan revisi SK terkait ukuran APK tambahan,” ujar Edwardi yang juga Caleg DPRD Kota Payakumbuh itu.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gelapkan Dana 108 Juta, Eks Pegawai Kimia Farma Diadili di PN Batam

BATAM - Eks pegawai Kimia Farma Batam Center, Sri Purniti menjadi terdakwa kasus penipuan atau…

28 menit ago

Kenaikan Suku Bunga dan Geopolitik: Mengapa Indeks Global Menjadi Pilihan Trader Saat Ini

Dinamika pasar keuangan internasional pada pertengahan tahun ini terus bergerak dalam ritme yang sangat menantang…

1 jam ago

PM India Narendra Modi Tiba di Indonesia, Disambut Langsung Presiden Prabowo

Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026),…

2 jam ago

Terbukti Cabul, Oknum Guru Agama di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…

4 jam ago

Bank Raya Dukung Lala Market Vol.11, Hadirkan Pengalaman Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…

6 jam ago

Hadir di Lala Market Vol.11, Bank Raya Dorong Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…

9 jam ago

This website uses cookies.