BATAM – Sekretaris Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Batam, Bambang Yulianto, SH, berharap peserta ujian Advokat 2021 lulus semua.
“Di Kota Batam sendiri ujian Advokat 2021 diikuti 54 orang peserta. Semoga seluruh peserta berhasil lulus dan segera menyandang profesi Advokat,” kata Bambang usai pembukaan ujian Advokat 2021 di Hotel Sahid, Batam Center, Sabtu (10/4/2021).
Kata Bambang, ujian Advokat tahun ini diselenggarakan serentak di 44 Kota di Indonesia. Jumlah peserta di seluruh Indonesia yang mendaftar untuk mengikuti ujian tahun 2021 sebanyak 5833 peserta.
“Ini menjadi bukti kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel dalam melahirkan Advokat-Advokat yang berkualitas dan terhormat,” ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan, untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf F Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu lulus ujian provesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat.
“Sebagai organisasi Advokat, PERADI berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi Advokat,” jelasnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa sejak lahirnya UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun ini adalah ujian yang ke 22.
Bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang Advokat untuk ditindak lanjuti oleh PERADI. Kemudian para peserta akan diambil sumpah oleh pengadilan tinggi setempat.
Bambang menambahkan bahwa acara ini diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Semua peserta diwajibkan untuk mengikuti tes antigen serta membawa surat keterangan bebas Covid-19,” pungkasnya./Din