Categories: Karimun

Selain Bau Busuk, Warga Khawatir Lalat Kandang Ayam Sebar Penyakit

KARIMUN – Warga Kampung Sidodadi Bukit Tembak RT 003 RW 005 persis atau tidak jauh dari TPU (Tempat Pemakaman Umum), Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khawaitir jika Lalat dan bau busuk berasal dari kandang ternak Ayam Potong dan Kambiing milik salah satu warga bernama Kahar, menjadi pemicu penyebaran penyakit kepada warga sekitar.

Pasalnya, Lalat yang bersumber dari kandang tersebut, masuk dan menghinggapi makan dan minuman warga. Hal itu disampaikan salah satu warga sekitar lokasi kandang yang enggan dituliskan namanya, Senin (6/5/2019). Dikatakan, keluhan dan kekhawatiran itu, sudah pernh disampaikan kepada pemilik kandang maupun perangkat RT setempat. Namun tidak ada respon maupun solusi dari permasalahan itu.

Bahkan, terangnya, sejak keluhan itu disampaikan kepada pemilik kandang ternak ayam potong bebetapa bulan yang lalu, pemilik terkesan memusuhi atau membenci warga sekitar. Selain kandang ayam, Kahar juga membangun kandang untuk beternak Kambing yang posisinya persis disamping rumahnya yang juga berdekatan dengan beberapa kandang ayam lainya dan rumah warga.

“Kami sudah pernah sampaikan sama pemilik kandang, namun tidak direspon. Sudah kandang ayam, ditambah juga kandang kambing. Makin lengkaplah baunya dan lalat semakin banyak,” kesalnya.

Menurutnya, ternak kandang ayam maupun kandang kambing yang berada di pemukiman warga itu, sudah tidak layak dan seharusnya dilakukan direlokasi ataupun pemindahan ketempat yang lebih jauh dari pemukiman warga. Karena, selain bau busuk dari kotoran dan sisa pakan Ayam maupun Kambing, juga  dikhawatirkan menjadi pemicu penuebaran penyakit melalui Lalat kepada warga sekitar. Selain Lalat, nyamuk dan Agas (Serangga kecil mirip Nyamuk_red) juga semakin banyak.

Kondisi itu diperparah ketika hujan turun. Lalat-lalat yang bersal dari kandang Ayam dan Kambing milik Kahar masuk kerumah-rumah warga. Selain hinggap dan mengerumuni makanan dan minuman dirumah warga, juga mengerumuni bahan-bahan makanan lainya. Sehingga warga merasa jijik risih. Tidak jarang juga warga kerap membuang makanan karena terhinggap lalat dan mati didalam makanan.

“Dulu saya dan anak pernah sakit perut. Saat berobat, Dokter bilang Diare. Jadi wajar dong kalau saya duga ada hubunganya dengan lalat-lalat itu. Karena bukan terbilang sedikit Lalat yang masuk kerumah kami. Apalgi kalau musim hujan. Udah lalat, bau busuk yang sangat kuatpun harus kami tahankan,” cetusnya.

Untuk itu, dirinya maupun warga lainya berharap agar kiranya instansi terkait maupun pemerintah setempat kiranya melakukan peninjauan kembali akan keberadaan kandang tersebut. Kuga kiranya mencari solusi dari permasalahan ini. Agar tidak terkesan merugikan ataupun meresahkan warga sekitar. Jangan harus menunggu ada korban dari dampaknya, baru ada tindakan. Karena, kandang milik Kahar  sudah beroperasi sejak lama.

“Kita berharap adanya peninjauan kembali lah. Terlepas dari perizinan lokasi usahanya. Karena hal ini berbanding dengan perkembangan dan bertambahnya jumlah penduduk dilokasi ini. Jadi sudah selayaknya dipertimbangjan lagi. Kami tidak melarang Dia (Kahar_red) buat usaha. Tetapi harus ada pertimbangan yang tidak merugikan ataupun berdampak buruk kepada orang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karimun melalui Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kasi Keswan dan Kesmarkev) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Siti Hasanah mengatakan bahwa pihaknya tidak membetikan izin dan pengawasan maupun penindakn. Selain itu, pihknya juga belum mendapatkan laporan dari masyarakat yang terdampak usaha kandang ternak Ayam maupun Kambing tersebut.

Jikapun ada izin yang dikeluarkan oleh SINTAP terhadap usaha peternakan Kahar, pihaknya tidak melakukan pengawasan maupun penindakan. Karena hal itu bukanlah wewenangnya. Pihaknya hanya berfungsi sebagai pembinaan. Namun secara aturan dan teknisnya, jelasnya, suatu usaha peternakan harus tidak menganggu ataupun merugikan warga sekitar dengan dampak negatif yang dihasilkan.

“Jikapun izinya ada ataupun izin lokasinya ada, teknisnya harus tidak menggnggu atau merugikan masyrakat. Sesuai aturan dalam rekomrndasinya, isaha peternakan harus berjarak 1 Kilo Meter (1.000. Meter) dari Pemukiman warga. Jika tidak, izin tidak akan dikeluarkan,” tukasnya.

 

Penulis : Hasian

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.