Kata dia, ditengah harga rokok yang pada umumnya sudah naik harga kemungkinan faktor tersebut yang membuat anak-anak muda sekitar lebih melirik rokok Manchester yang harganya jauh lebih murah.
“Kalau soal rasa saya kurang tahu, kebetulan saya tidak merokok, tapi dari teman-teman saya yang nongkrong di sini kata mereka rasanya sih mirip-mirip dengan rokok putih seperti Marlboro,”bebernya.
Ia mengaku membeli rokok merek Manchester tersebut dari sales-sales yang datang ke toko miliknya atau dari toko grosir terdekat.
“Yang belanja biasanya kakak saya yang jualan siang, saya hanya jualan malam hari saja. Untuk harganya sekitar Rp80 ribu per slop, kalau abang mau beli banyak bisa ke grosir atau langsung ke salesnya aja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memberikan penjelasannya terkait aturan distribusi dan pengawasan pihaknya terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, M. Rizki Baidillah kepada swarakepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022) mengatakan bahwa rokok yang telah selesai diproduksi oleh pabrik rokok untuk tujuan dijual di dalam daerah pabean harus wajib melunasi cukai.
Pingback: BC Batam Ajak Peran Aktif Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Ajak Peran Aktif Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Beberkan Modus Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM