BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah di Kepulauan Riau (Kepri) untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Gubernur non aktif, Nurdin Basirun akibat kasus perizinan reklamasi dan dugaan adanya gratifikasi jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolresta Barelang pada Jumat (26/7/2019).
Dari pantauan swarakepri.com, ada enam orang pejabat daerah Kepri dan satu orang dari pihak swasta yang sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Pejabat tersebut adalah Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah.
Sementara itu nama lain yang akan diperiksa adalah, Iskandarsyah Anggota DPRD Kepri, Bun Hai Notaris, Sugiarto dari pihak swasta
Kemudian Tahmid, Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Firdaus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri.
Satu hari sebelumnya KPK telah memeriksa pengusaha yang diduga terlibat dalam “Mega Proyek” ini yaitu, Hartono pemilik Harbourbay Batam, Kock Meng pemilik izin reklamasi Tanjung Piayu dan juga bos Panbil, Jhon Kenedy.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
This website uses cookies.