Categories: NASIONAL

Selama Ramadan 1440H Jam Kerja PNS Dikurangi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440H. Dalam aturan tersebut, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikurangi.

Mengutip situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2019), pengurangan jam kerja itu dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja PNS.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00 -12.30.

Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam surat edaran ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Di luar Ramadan sesuai aturan, PNS bekerja efektif selama 37,5 jam per minggu. Waktu kerja PNS di luar Ramadan biasanya dimulai pukul 07.00 dan berakhir 15.30.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi SE Menteri PAN-RB tersebut.

Surat Edaran Menteri PAN-RB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Selain itu, Surat edaran itu juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190429072856-20-390377/jam-kerja-pns-dipangkas-selama-puasa-ramadan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

2 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

2 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

2 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

2 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

3 jam ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

4 jam ago

This website uses cookies.