Categories: NASIONAL

Selama Ramadan 1440H Jam Kerja PNS Dikurangi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440H. Dalam aturan tersebut, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikurangi.

Mengutip situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2019), pengurangan jam kerja itu dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja PNS.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00 -12.30.

Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam surat edaran ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Di luar Ramadan sesuai aturan, PNS bekerja efektif selama 37,5 jam per minggu. Waktu kerja PNS di luar Ramadan biasanya dimulai pukul 07.00 dan berakhir 15.30.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi SE Menteri PAN-RB tersebut.

Surat Edaran Menteri PAN-RB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Selain itu, Surat edaran itu juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190429072856-20-390377/jam-kerja-pns-dipangkas-selama-puasa-ramadan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.