Selama Tahun 2022, Bea Cukai Batam Tegah 3 Juta Batang Rokok Ilegal – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Selama Tahun 2022, Bea Cukai Batam Tegah 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah./Foto: Rumbo

Ketika ditanya merek rokok apa saja sebanyak 3 juta batang yang berhasil ditindak oleh BC Batam tersebut, Rizki membeberkan bahwa rokok-rokok yang ditindak itu terdapat bermacam merek yang biasanya memang rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam.

Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menetapkan seorang tersangka berinisial YM terkait kasus peredaran dan penjualan rokok H&D secara ilegal di Kota Batam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Rabu 10 Agustus 2022.

“Untuk saat ini sudah ada 1 tersangka inisial YM yang diduga terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Itu keterangan sementara berdasarkan info dari penyidik,” ungkapnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas penyerahan tersangka YM dan barang bukti tahap II kasus rokok ilegal dari penyidik Bea dan Cukai Batam, pada Rabu 10 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Kamis(11/8).

“Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari Bea dan Cukai Batam atas nama YM,”ujarnya./Shafix

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top