Seminggu Berlalu, Kasus Gudang Miras-Rokok Ilegal di Batam Masih Diselidiki – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Seminggu Berlalu, Kasus Gudang Miras-Rokok Ilegal di Batam Masih Diselidiki

Gudang Miras dan Rokok Ilegal di Sei Panas Batam Disegel Bea Cukai./Foto: Dok.swarakepri.com

BATAM – Dirjen Bea dan Cukai bersama aparat TNI menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras dan rokok impor di Villa Mas, Sei Panas, Kota Batam, Rabu (19/02/2020) lalu.

Dari lokasi petugas membawa keluar satu lori berisi puluhan dus yang telah terkemas rapi. Dikabarkan sejumlah karyawan juga ikut diamankan dalam operasi senyap sore itu. Belum diketahui siapa pemilik dan siapa saja pihak yang terlibat.

Berdasarkan informasi lapangan, diketahui gudang yang terletak di blok A-13 No-5 itu sudah lama beroperasi diduga dijadikan tempat penyimpanan pasokan miras impor.

“Aktifitasnya sudah lama sebelum kami nyewa di sini sudah ada. Terakhir sekitar 2,5 bulan lalu saya masih lihat mereka muat barang. Kelihatan dari luar isinya memang menumpuk barang paketan, ya modusnya seperti jasa ekspedisi gitu lah,” kata sumber terpercaya kepada Swarakepri, Kamis (27/02/2020).

Menurut pria kurus berpostur tinggi itu, gudang tersebut memang lebih dominan beraktifitas membongkar muat barangnya saat malam hari saja, itupun hanya hari-hari tertentu.

Katanya, terlihat pekerjanya tidak sampai sepuluh orang, kendaraan yang digunakan ada dua jenis mobil box dan truk.

“Beberapa kali ada bongkar muat sore hari, tapi lebih dominan malam. Begini, kenapa saya bilang benar gudang itu ada mirasnya, saya pernah sekilas lihat mereka keluarin botol minuman dari paketan dus itu. Tapi kalau rokok tak ada kelihatan,” kata pria yang bekerja di toko pemasok sembako itu.

Meskipun tidak tahu pasti siapa pengendali utama bisnis tersebut, namun ia mengatakan saat proses bongkar muat tampak seseorang mengawasi dari mobil SUV.

“Bosnya siapa mana saya tahu, karyawannya tak kenal. Tapi kalau mereka lagi bongkar itu ada yang ngawasin dari dalam mobil. Memang orangnya tidak turun tapi selalu ada mobil itu. Nah mungkin dia lah,” tutupnya.

Keterangan sumber terkait gudang itu sudah beroperasi sejak lama, sebelumnya juga telah diperkuat oleh pengakuan Izhar selaku Ketua RT003/RW009 Komplek Pertokoan Villa Mas.

Ia mengaku kecolongan, namun kata dia pihaknya sudah menaruh curiga sejak lama. Puncaknya yaitu beberapa bulan lalu saat pihak keamanan komplek berhasil memergoki supir mobil box gudang itu membuka paksa portal kawasan tengah malam.

“Kalau malam kita cuma buka satu portal saja, yang di depan. Nah sekali pernah ketahuan mereka coba buka portal samping diam-diam. Langsung dikejar sekuriti lah, saat itu mereka ngaku tidak tahu kalau portal itu tidak boleh dibuka saat malam,” kata pria yang telah menetap di kawasan ruko tersebut selama 21 tahun, jauh sebelum ada Perumahan Villa Mas.

Sebelumnya, Kevin Kho, Humas PT Gozali Yucholin Sakti (GYS) selaku pengelola kawasan mememastikan barang-barang yang dibawa petugas ialah milik pria bernama JJ (32).

Ia mengungkapkan, gudang itu disewa secara perseorangan dan baru beroperasi selama satu bulan ini, tepatnya mulai pada 01 Februari 2020.

“Saya menegaskan dari pihak developer, saya pastikan pemiliknya (Mikol dan rokok) bernama JJ. Jadi saya harap tidak ada penggiringan opini bahwa perusahaan kami terlibat,” kata Kevin Humas PT Gozali Yucholin Sakti, Sabtu (22/2/2020) sore.

Kata dia, pihaknya juga belum mendapat keterangan apapun soal kenapa gudangnya disegel. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan menyurati BC Batam untuk status gudangnya.

“Kita belum diberikan keterangan ataupun dimintai keterangan, dalam waktu dekat kita akan surati BC,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, Sumarna saat dikonfirmasi mengatakan, proses penyelidikan sampai saat ini masih terus berjalan.

Namun demikian, pihaknya masih enggan membocorkan siapa saja yang terlibat dan berapa jumlah barang bukti yang berhasil mereka amankan.

Selain itu ia juga enggan berkomentar soal status gudang milik PT Yucholin Gozali Sakti (YGS) yang disegel oleh pihaknya tersebut, dan apakah pihak pengelola juga telah dimintai keterangan.

“Maaf untuk yang ini saya masih belum bisa komentar. Proses sedang berjalan mas, kita tunggu hasilnya ya,” kata Sumarna menjawab konfirmasi Swarakepri, Selasa (25/2/2020).

(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top