Kemudian, pada tanggal 29 November 2023 Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari memberi putusan bahwa menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Roliati) untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Sementara, untuk kasus Ahmad Rustam Ritonga berdasarkan data dan berita SwaraKepri terakhir pada 23 November 2023 kasus tersebut masih dalam tahap P-19 di Kejaksaan Tinggi Kepri dan masih diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti.
“Iya benar, berkas P19 tersebut telah diterima oleh Kejati Kepri. Saat ini Jaksa Peneliti masih memeriksa berkas tersebut apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan telah dilengkapi atau masih ada yang kurang. Nanti akan kita informasikan kembali perkembangannya,” ujar Kaspenkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Rabu, 22 November 2023 melalui sambungan telepon WhatsApp.
Perihal apakah kasus ini sudah masuk dalam tahap P-21 (Penyidikan sudah lengkap), Swarakepri juga telah mengkonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan pada Kamis 1 Agustus 2024. Namun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan keterangan lebih lanjut./Shafix
Page: 1 2
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.
View Comments