Kemudian, pada tanggal 29 November 2023 Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari memberi putusan bahwa menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Roliati) untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Sementara, untuk kasus Ahmad Rustam Ritonga berdasarkan data dan berita SwaraKepri terakhir pada 23 November 2023 kasus tersebut masih dalam tahap P-19 di Kejaksaan Tinggi Kepri dan masih diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti.
“Iya benar, berkas P19 tersebut telah diterima oleh Kejati Kepri. Saat ini Jaksa Peneliti masih memeriksa berkas tersebut apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan telah dilengkapi atau masih ada yang kurang. Nanti akan kita informasikan kembali perkembangannya,” ujar Kaspenkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Rabu, 22 November 2023 melalui sambungan telepon WhatsApp.
Perihal apakah kasus ini sudah masuk dalam tahap P-21 (Penyidikan sudah lengkap), Swarakepri juga telah mengkonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan pada Kamis 1 Agustus 2024. Namun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan keterangan lebih lanjut./Shafix
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.
View Comments