Categories: POLITIK

Sempurnakan KUHP, Anggota DPR Usulkan Gelar Dialog dengan Publik

JAKARTA — Anggota DPR Taufik Basari mengusulkan publik, pemerintah, dan DPR menggelar dialog untuk menyempurnaan pasal-pasal yang dianggap bermasalah di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia mengklaim bahwa pembentukan KUHP tersebut merupakan upaya terbaik yang dilakukan pemerintah dan pihak legislatif untuk mengakomodasi berbagai harapan di masyarakat.

Taufik sendiri mengakui bahwa secara pribadi menolak pasal-pasal yang dianggap bermasalah di KUHP baru. Namun, sebagai anggota DPR, ia berusaha untuk mencari jalan tengah atas perdebatan pasal-pasal di RKUHP supaya dapat dituntaskan pembahasannya.

Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari. (Foto: Partai Nasdem)

“Saya harus juga punya kemampuan untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan-kebuntuan yang ada, perdebatan yang ekstrem antara dua pandangan. Kita harus cari jalan keluarnya,” tutur Taufik Basari dalam diskusi daring tentang KUHP, Minggu (11/12) malam.

Taufik menjelaskan terdapat tiga tindakan yang dilakukan DPR dan pemerintah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Ketiganya adalah menghapus pasal, merevisi pasal, dan menambahkan penjelasan pasal. Sebagai contoh, menegaskan pasal makar agar tidak multitafsir dan menghapus pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum.

“Ini salah satu yang dianggap kita mengakomodir persis seratus persen sesuai tuntutan masyarakat. Makar kita kembalikan dengan istilah aslinya dan pasal kekuasaan umum dihapuskan seluruhnya,” imbuhnya.

Taufik memberikan contoh lainnya, yaitu pembatasan terhadap pasal penghinaan lembaga negara dengan delik aduan yang dilakukan pimpinan lembaga. Semisal Mahkamah Konstitusi, maka hanya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa melaporkan jika merasa dihina seseorang.

Bambang Wuryanto, Ketua Komisi Pembina RUU DPR, menyerahkan laporan KUHP baru itu kepada Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, 6 Desember 2022. (Foto: REUTERS /Willy Kurniawan)

Oleh sebab itu, Taufik mengajak publik untuk kembali berdialog dengan DPR dan pemerintah jika masih menemukan pasal-pasal yang bermasalah di KUHP baru. Apalagi, kata dia, KUHP baru akan diberlakukan tiga tahun mendatang. Menurutnya, dialog ini lebih baik ketimbang seseorang menggugat pasal-pasal bermasalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Barangkali saja yang namanya suatu produk tidak mungkin sempurna. Dan barangkali saja dari hasil dialog ada hal-hal yang harus disempurnakan dan memungkinkan untuk disempurnakan, mengapa tidak?”

Apresiasi Usulan

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengapresiasi usulan Taufik Basari. Namun, ia mengkrititisi narasi dari sejumlah politikus dan pejabat pemerintah yang kerap mendorong publik untuk mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, narasi tersebut seperti menunjukkan pemerintah dan DPR tidak memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum dalam pembentukan KUHP.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Foto:PSHK)

“Pembuatan undang-undang itu bukan sekedar negosiasi politik. Tapi harus berpegangan kepada prinsip-prinsip negara hukum yang pegangannya adalah hak asasi manusia,” jelas Bivitri.

Bivitri juga mengusulkan agar publik bersama DPR dan pemerintah memaksimalkan waktu tiga tahun untuk berdialog dan merevisi pasal-pasal bermasalah di KUHP baru.

Sosialisasi KUHP

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pekerjaan rumah terbesar bagi pemerintah saat ini adalah melakukan sosialisasi KUHP ke aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang sama.

Menurut Edward, keraguan di publik dalam implementasi KUHP baru tak lepas dari kondisi aparat penegak hukum sedang tidak baik-baik saja.

Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa RUU PPRT akan dibahas pemerintah jika UU tersebut disahkan dalam paripurna yang di inisiatif oleh DPR. (Foto: VOA/Indra Yoga)

“Jadi harus mulai dari sekarang untuk menciptakan sesuatu yang ideal. Jadi dengan KUHP dan disusul dengan revisi KUHAP pada 2023. Kita harus membentuk aparat penegak hukum,” tutur Edward.

Ia menambahkan KUHP merupakan kompromi maksimal yang bisa dilakukan secara bersama. Menurutnya, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk merevisi pasal-pasal dengan menggunakan pendekatan dialog. Kendati demikian, ia tidak akan menutup peluang seseorang untuk menguji pasal-pasal KUHP di MK.

KUHP Baru akan Digugat ke MK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memiliki sejumlah catatan kritis terkait pembentukan KUHP. Menurutnya, buruh tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan RKUHP. Selain itu, buruh masih menemukan sejumlah pasal-pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara. Antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

“Dalam waktu dekat bila KUHP sudah ada nomor, kami langsung satu hari kemudian melakukan judicial review terhadap UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Said Iqbal kepada VOA, Sabtu (10/12).

Iqbal mendorong Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani KUHP yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah. Meskipun, ia mengetahui KUHP tersebut merupakan usulan dari pemerintah. Ia meyakini presiden akan melakukan ini sepanjang masyarakat bersuara bersama menolak pasal-pasal bermasalah di KUHP./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fokus Dalam Pengelolaan Asset, PAM Jaya Melakukan Penertiban Asset yang Dimiliki

Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…

33 menit ago

Emas Bangkit dari Tekanan, Target 4.588 Kian Terbuka

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…

52 menit ago

Pengguna LRT Jabodebek Tembus 139 Ribu Saat Long Weekend May Day, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Liburan

LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…

57 menit ago

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Pembiayaan berbasis aset bukan berarti tanpa risiko, tetapi dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dibandingkan…

1 jam ago

Pembiayaan Mobil Baru BRI Finance Melaju Kencang, Tumbuh Signifikan di Kuartal I-2026

Jakarta, 30 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengawali tahun 2026 dengan…

2 jam ago

Menanti Jerat Pidana Keimigrasian Kasus Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Batam

BATAM - Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ratusan Warga Negara Asing(WNA)…

2 jam ago

This website uses cookies.