Disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya peneribitan persetujuan BP Batam dan surat rekomendasi Direktur Pengelolaan Pertanahan tersebut, untuk menghindari adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat I dan tergugat II dengan menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus perpanjangan atau penggantian sertipikat maka penggugat telah mengajukan blokir kepada turut tergugat III.
Dalam gugatan tersebut, Rustam manyampaikan 13 petitum yang dimohonkan kepada Majelis Hakim, diantaranya; pertama, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Penggugat, telah menguasai dan membeli 1 unit tanah dan rumah objek sengketa di Komplek Shangrilla Blok A2 No. 80 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dengan batas-batas sempadan yaitu sebagai berikut : Utara, berbatas dengan tanah kosong, Selatan, berbatas dengan Ny. Ibu Sari Habibi, Timur berbatas dengan Jalan Raya Perumahan, Barat berbatasan dengan hutan, dari Kimihiro Shimozono sejak tanggal 25 September 2002, hingga saat ini.
Ketiga, menyatakan Kimihiro Shimozono telah membeli objek sengketa dari pegembang Perumahan Shangrila dengan meminjam dan menggunakan atas nama Suryoto(Tergugat I) dengan harga sebesar SGD149.880, pada tanggal 23 Januari 2002. Keempat, menyatakan Akta Surat Kuasa untuk menjual tanggal 25 September 2002, terhadap objek sengketa dari Tergugat I kepada Kimihiro Shimozono, adalah sah dan mengikat.
Kelima, menyatakan pengalihan Hak dari Kimihiro Shimozono kepada Rustam Ritongga (Penggugat) sesuai Kuasa Menjual/Pengalihan Hak Register No: 005/LEG/KONS/03/17 tanggal 12 Maret 2017 yang di tandatangani di Kedutaan Besar Indonesia di Abu Dhabi dan Perjanjian Pengalihan Hak dan serah terima fisik tanah dan bangunan objek sengketa kepada Penggugat pada tanggal 16 Juni 2017, adalah sah dan mengikat.
Keenam, menyatakan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 24 Juli 2014 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum. Ketujuh, memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II, atau pihak lain yang menguasai dokumen Sertifikat Hak Pakai, Akta Jual Beli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanah objek sengketa supaya menyerahkan kepada Penggugat.
Kedelapan, menyatakan tergugat II pembeli objek sengketa beritikat buruk, oleh karenanya tidak pastas untuk memperoleh Perlindungan hukum. Kesembilan, menyatakan, penggugat selaku pengguna tanah objek sengketa sejak tahun 2001 hingga saat ini adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan perpanjangan dan pemnbayaran UWT kepada turut tergugat II sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kesepuluh, menyatakan batal demi hukum; Keputusan BP Batam tanggal 27 Desember 2021 tetang penggunaan bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam/ Turut Tergugat II kepada Ali/Tergugat II. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah tanggal 30 Desember 2021 antara Turut Tergugat II dengan Tergugat II. Faktur Tagihan UWT Tanggal 12 November 2015, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II, kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Tiga Saksi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam – SWARAKEPRI.COM