Kesebelas, memerintahkan turut tergugat III untuk melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Pakai yang saat ini masih tercatat atas nama Tergugat I. Keduabelas, memerintahkan para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas Putusan Perkara ini. Ketigabelas, menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada bantahan, banding atau kasasi.
Kuasa Hukum Tertugat II, Roy Wright Hutapea ketika dikonfirmasi seusai persidangan Selasa(25/7) memberikan tanggapan atas bukti-bukti surat yang diajukan dalam persidangan.
“Berdasarkan Persidangan tadi. Dari 44 bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, tidak ada yang mendukung untuk mendalilkan bahwa penggugat yang menyatakan sebagai pemilik sah rumah tersebut,” tegasnya.
Menurut Roy, aturan hukum di Indonesia mengatakan bahwa untuk beralihnya suatu objek tanah dan bangunan itu harus melalui Notaris yang dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB).
“Apalagi di Batam ini pihak BP Batam itu berkuasa atas kepemilikan tanah di Batam dan tentu harus ada melapor ke sana dulu (BP Batam) bahwasannya telah terjadi peralihan hak dari si A ke si B. Baru setelah itu ada lagi namanya SKEP dari BP Batam, baru ada namanya perjanjian pemilik yang menerima PL (Penetapan Lokasi), lalu ada rekomendasi dari BP Batam kepada BPN Batam,” bebernya.
Kata dia, semua surat tersebut tidak ada dimiliki oleh penggugat, yang ada hanya ada kwitansi-kwitansi pembayaran listrik, air, dan katanya penggugat mengaku sudah membayar rumah tersebut di Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Abu Dhabi, Arab.
“Jadi, kurang masuk akal itu. Lalu diajukan bukti-bukti Fotocopy Passport yang mana orangnya sudah meninggal. Untuk itu kami meminta kepada pihak penggugat untuk menyerahkan saja rumah tersebut secara baik-baik kepada tergugat II,” tegasnya.
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Tiga Saksi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam – SWARAKEPRI.COM