Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam – Laman 5 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam

Pengadilan Negeri Batam./foto: Shafix

Ia mengungkapkan pihaknya telah mengajukan semua bukti-bukti surat kepada Majelis Hakim.

“Kalau yang kami ajukan semuanya ada. Sesuai dengan aturan hukum kita yang ada di kota Batam ini. Dari AJB pemilik awal (Suryoto/Tergugat I), Sertifikat rumah pemilik awal, Izin Peralihan Hak (IPH) dari pemilik awal kepada klien kami (Tergugat II), lalu ada terbit PL, dan surat keputusan dari BP Batam, ada perjanjian BP Batam dengan klien kami, ada rekomendasi dari BP Batam kepada BPN. Namun, yaitu diblokir oleh si Penggugat dan BPN Batam sampai hari ini (Sidang ke lima) tidak hadir dalam persidangan. Jadi, yang belum pernah hadir dalam persidangan ada dua pihak yakni, pemilik awal Suryoto selaku Tergugat I dan BPN Batam selaku turut Tergugat III,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, dalam persidangan tersebut pihak BPN Batam (Turut Tergugat III) bisa hadir, karena ada aturan yang mengatakan bahwa BPN tidak bisa memblokir (sertifikat) berasal dari permohonan seseorang.

“BPN Batam tahu bahwa tidak ada dasar hukumnya melakukan pemblokiran tersebut, tetapi ya begitulah yang terjadi. Untuk itu, secepatnya kami akan mengajukan keberatan supaya BPN Batam bisa menjalankan aturan dan BPN Batam bisa menerbitkan Sertifikat klien kami,” pungkasnya./Shafix

Laman: 1 2 3 4 5

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Tiga Saksi – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top