Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 1023X/A3.5/L/11/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam kepada PT.PSJ.
Ketiga, Mewajibkan terbanding/tergugat(BP Batam) untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 1023X/A3.5/L/11/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam kepada PT.PSJ.
Pada tanggal 24 Juni 2025, pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan, pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari Kepala BP Batam.
Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tanggal 20 Agustus 2024 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang tanggal 28 Mei 2024.
Roy menegaskan bahwa ada tiga alasan hukum dalam permohonan PK tersebut, antara lain, ditemukannya bukti baru(novum, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.
Saat berita ini diunggah Tim Redaksi SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam dan PT.PSJ terkait pengajuan PK oleh Kuasa Hukum Kui Lim ke Mahkamah Agung RI terkait sengketa lahan di Pulau Setokok./RD
