Meskipun Cris kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, pabrik tersebut tetap berpindah tangan ke Paragon pada tahun berikutnya. Ujang Wartono menilai transaksi ini tidak sesuai prosedur hukum, sehingga sengketa terus berlanjut.
Dengan laporan resmi yang kini telah diajukan ke Polres Tangerang Kota, Ujang berharap bahwa kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan hukum.
“Saya sudah bersabar bertahun-tahun, tapi sampai sekarang eksekusi masih tertunda. Ini bukan hanya soal satu individu, ini
soal keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya./RD
