Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam

BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau(Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm tanggal 12 Oktober 2023 terkait sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ali, Roy Wright Hutapea selaku pembanding(semula Tergugat II) usai mendapatkan isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri Nomor 91/Pdt/2023/PT TPG kepada SwaraKepri, Selasa 30 Januari 2024.

Kata dia, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm yang dimohonkan banding.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri karena kebenaran, atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Karena sebagaimana kita tahu bahwa Ahmad Rustam Ritonga (Terbanding Semula Penggugat) dalam membeli rumah tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau legalitas yang sah,” ujarnya.

Kata dia, adapun syarat atau standar pembelian benda (Objek) tidak bergerak seperti rumah atau tanah di Batam itu harus ada legalitas yaitu, Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, Akta Jual-Beli, dan Sertifikat.

“Pertimbangan itulah yang menyebabkan Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang tidak melihat hukum itu secara benar,” tegasnya.

Terpisah, Ahmad Rustam Ritonga ketika dikonfirmasi SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu 31 Januari 2024 memberikan tanggapannya mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut.

Kata dia, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini kedua belah pihak baik Penggugat (Pembanding) maupun Tergugat (Terbanding) sama-sama tidak diterima gugatannya oleh Pengadilan Tinggi Kepri sebagai mana didalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengadili dalam konvensi dan rekovensinya.

“Untuk langkah ke depan sepertinya kita akan mengajukan Kasasi ke MA, namun menunggu waktu yang tepat,” tegas Ahmad Rustam Ritonga secara singkat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kapan Saatnya Investasi Emas? Melihat Momentum yang Relevan Hari Ini

Beberapa tahun terakhir, emas kembali dibicarakan sebagai aset yang menarik. Bukan hanya karena harganya, tapi…

5 menit ago

Villas R Us Dipercaya Mengelola Villa Noah hingga 2026

Villa Noah, sebuah luxury villa yang berlokasi di kawasan Kuta, Bali, secara resmi memperpanjang kontrak…

1 jam ago

Pasar Spot Ethereum Mulai Dilirik Investor Institusional Seiring Stabilnya Aktivitas On-Chain

Pasar spot Ethereum mulai menarik minat investor institusional seiring stabilnya aktivitas on-chain yang mencerminkan kekuatan…

2 jam ago

Pemantauan Emisi Metana Berbasis Drone di Sektor Minyak dan Gas

Upaya pengendalian emisi metana semakin menjadi perhatian utama industri minyak dan gas, seiring meningkatnya tuntutan…

3 jam ago

Stasiun Kalisetail Dipercantik, Penumpang Terus Tumbuh dan Jadi Gerbang Wisata Banyuwangi

Stasiun Kalisetail yang berada di Kabupaten Banyuwangi kini tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi…

3 jam ago

Bittime Permudah Setoran IDR melalui Berbagai Jenis Bank, Hadirkan Pengalaman Investasi Aset Kripto yang Lebih Mudah

Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan dan berlisensi resmi di Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai…

3 jam ago

This website uses cookies.