Categories: BATAM

Seorang Warga Batam Positif Corona, Ini Kronologinya

BATAM – Satu orang warga Kota Batam dipastikan positif terjangkit virus Corona (Covid-19). Hal ini diungkapkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada awak media melalui konferensi pers di halaman belakang Kantor Wali ktota Batam, Kamis (19/3/2020).

“Seorang warga Batam berjenis kelamin perempuan saat ini dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Embung Fatimah, Batuaji,” kata Wali Kota.

Rudi menerangkan, yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke beberapa daerah yakni Jakarta, Bogor, Bandung, dan Jogjakarta dari 21 Februari dan kembali ke Batam pada 4 Maret 2020.

“Sebelumnya yang bersangkutan pergi ke beberapa Kota” terang Rudi.

Kata dia, keesokan harinya pasien mengalami keluhan demam dan dibawa langsung berobat di dekat rumah.

“Yang bersangkutan mengeluh demam, batuk berdahak dan dibawa berobat di klinik kesehatan dekat rumah dan kondisi setelah berobat semakin membaik,” bebernya.

Selanjutnya, pada 10 Maret 2020 pasien kembali mengalami keluhan dan dirujuk langsung ke salah satu Rumah Sakit. Tidak berapa lama, pada 13 Maret pasien diperbolehkan pulang.

“Pada 14 Maret, pasien kembali datang ke Rumah Sakit dengan keluhan batuk berdahak, nafas terasa sesak diikuti dengan mual dan muntah,” jelasnya.

Setelah itu, pasien dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apa penyakit yang ada ditubuhnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita terima, yang bersangkutan positif terjangkit virus corona dan dirawat di Rumah Sakit Embung Fatimah,” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

3 menit ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

9 jam ago

This website uses cookies.