JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi di Indonesia sepanjang 2018 mencapai Rp 9,2 triliun. Angka ini dikumpulkan ICW dari data data putusan perkara korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung.
“Permasalahan asset recovery masih jadi tantangan sendiri. Dengan kerugian negara sebesar Rp 9.290.790.689.756, upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal,” ujar peneliti ICW, Lalola Easter, dalam diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019.
Easter mengatakan jumlah kerugian ini baru “diganti” sebesar 8,7 persen saja, lewat pidana tambahan uang pengganti, yang sebesar Rp 805,064 miliar dan US$ 3,01 juta.
Easter mengatakan salah satu cara paling efektif untuk membuat jera para koruptor adalah dengan menjeratnya dengan pidana tambahan uang pengganti dan kombinasi dakwaan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini merupakan bentuk pemidanaan secara finansial, atau bisa disbeut memiskinkan koruptor.
Namun Easter menyayangkan langkah ini tidak diambil oleh sebagian besar penegak hukum. “Di tahun 2018 hanya ada tiga terdakwa yang didakwa, dituntut, dan diputus menggunakan UU TPPU.”
Ia pun menyayangkan aparat penegak hukum yang tak pernah menggunakan pasal ini terhadap pelaku korupsi. Menurut Easter, ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif dalam menyikapi kasus korupsi. Padahal, kata diam mekenisme hukum sudah disediakan Undang-Undang, dan regulasi sudah memberi kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk memindaklanjuti. “Tapi belum digunakan secara maksimal.”
Artikel ini disadur dari https://nasional.tempo.co/read/1200115/icw-sepanjang-2018-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-92-t/full?view=ok
Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…
BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…
PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…
BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…
Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…
BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…
This website uses cookies.