Sidang Kasus Kepemilikan Narkotika di PN Batam
BATAM – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Borneo Borni dan Oki Kusnadi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(24/2/2016) siang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Dalam eksepsinya, penasehat hukum kedua terdakwa, John Fery Situmeang mengaku keberataan atas dakwaan JPU Andi Akbar karena menyudutkan kliennya yang seolah-olah dianggap sebagai bandar narkotika.
“Klien kami didakwa melanggar pasal 114 atau 112 UU Narkotika, padahal kedua terdakwa hanya orang kecil yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Fery kepada Majelis Hakim.
Fery juga mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, karena menyebutkan adanya 13 paket sabu seberat 0,8 gram tapi tidak menjelaskan asal-muasal dari paket sabu tersebut.
“Sehingga seakan-akan 13 paket sabu tersebut adalah milik atau kepunyaan atau yang disita dari kedua terdakwa,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa dakwaan JPU berbeda dengan berkas perkara yang ada. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa I dan II membeli 2 paket sabu seberat 0,1 gram, sementara dalam berkas perkara, terdakwa Oki ditangkap karena membeli 1 paket sabu seberat 0,1 gram.
Fery juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena agar menerima eksepsinya dan menyatakan menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, kabur dan tidak jelas.
“Kami mohon Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima serta memerintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara pada negara,”ujarnya.
Setelah mendengarkan eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan perkara ini hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tanggapan JPU.
(red/CR 2)