Categories: HUKRIM

Seru, PH Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

Sidang Kasus Kepemilikan Narkotika di PN Batam

BATAM – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Borneo Borni dan Oki Kusnadi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(24/2/2016) siang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

 

Dalam eksepsinya, penasehat hukum kedua terdakwa, John Fery Situmeang mengaku keberataan atas dakwaan JPU Andi Akbar karena menyudutkan kliennya yang seolah-olah dianggap sebagai bandar narkotika.

 

“Klien kami didakwa melanggar pasal 114 atau 112 UU Narkotika, padahal kedua terdakwa hanya orang kecil yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Fery kepada Majelis Hakim.

 

Fery juga mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, karena menyebutkan adanya 13 paket sabu seberat 0,8 gram tapi tidak menjelaskan asal-muasal dari paket sabu tersebut.

 

“Sehingga seakan-akan 13 paket sabu tersebut adalah milik atau kepunyaan atau yang disita dari kedua terdakwa,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa dakwaan JPU berbeda dengan berkas perkara yang ada. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa I dan II membeli 2 paket sabu seberat 0,1 gram, sementara dalam berkas perkara, terdakwa Oki ditangkap karena membeli 1 paket sabu seberat 0,1 gram.

 

Fery juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena agar menerima eksepsinya dan menyatakan menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, kabur dan tidak jelas.

 

“Kami mohon Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima serta memerintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara pada negara,”ujarnya.

 

Setelah mendengarkan eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan perkara ini hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tanggapan JPU.

 

(red/CR 2)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

4 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

12 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

14 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

15 jam ago

This website uses cookies.