BATAM – Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang berada di Jalan Dang Merdu, Batu Besar, Nongsa diresmikan Direktur Jenderal(Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie, Jumat(19/7/2019).
Ronny menjelaskan bahwa Rusunawa tersebut memiliki 42 kamar dan sudah diisi dengan fasilitas lengkap. “Nanti pegawai Imigrasi hanya bawa tas dan kebutuhan lainnya, karena semua perlengkapan sudah disediakan, seperti tempat tidur, dan perabotan lainnya,” ucapnya.
“Bagi yang masih lajang satu kamar bisa dihuni oleh dua orang, dan bagi yang berkeluarga satu kamar bisa dihuni satu keluarga,” jelas Ronny
Ia berharap pegawai yang belum memiliki rumah bisa tinggal di rusunawa tersebut.
“Biaya sewa hanya sebesar Rp 60.000 perbulannya, dan uang itu (sewa) masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto menambahkan bahwa nantinya para pegawai yang tinggal di rusunawa tidak perlu lagi membawa kendaraan pribadi dari rusun.
“Kami memiliki 3 mobil operasional yang nantinya akan mengantar jemput para pegawai dari rusun ke kantor,” kata Lucky.
Lucky mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penambahan kendaraan operasional. Hal ini diakuinya karena 3 mobil operasional yang ada belum mampu menampung seluruh penghuni di rusun Imigrasi Batam.
“Idealnya 4 sampai 6 kendaraan operasional,” tutupnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo