Siapkan SDM Kawasan Ekonomi Khusus, BP Batam Gandeng LNSW, Bea Cukai dan Dirjen Pajak – SWARAKEPRI.COM
BP BATAM

Siapkan SDM Kawasan Ekonomi Khusus, BP Batam Gandeng LNSW, Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Pelatihan Aplikasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk PJKEK, Profile dan Masterlist di Kawasan Ekonomi Khusus di Ruang Conference Hall Gedung A Lantai 3, PDSI BP Batam./Foto: Humas BP Batam

BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Pelatihan Aplikasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk PJKEK, Profile dan Masterlist di Kawasan Ekonomi Khusus di Ruang Conference Hall Gedung A Lantai 3, PDSI BP Batam, yang dilaksanakan selama 2 hari, Rabu-Kamis (3-4 November 2021).

Pelatihan ini sebagai bentuk tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.

Plh. Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, membuka acara Pelatihan ini dengan memberikan gambaran atas diadakannya Pelatihan Aplikasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk PJKEK, Profile dan Masterlist di Kawasan Ekonomi Khusus.

“Pelatihan ini sebagai wadah diskusi dan pembimbingan bagi seluruh pihak terkait agar diperoleh pemahaman yang selaras dalam mengimplementasikan sistem Aplikasi KEK/Aplikasi SINSW ini dengan mempraktekkan langsung modul-modul pada sistem Aplikasi KEK,” kata Wahjoe juga selaku Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Rabu (3/11/2021) pagi.

Ia berharap sistem Aplikasi ini kedepannya akan memudahkan Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Batam Aero Techic dan KEK Nongsa dalam mengusulkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pembangunan maupun pengelolaan kawasannya, selain itu aplikasi ini juga akan memudahkan Administrator dalam hal ini BP Batam guna mengetahui kegiatan lalu lintas barang yang terjadi dalam KEK.

Menurut Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK Irfan Syakir Widyasa, penyiapan SDM ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 20 bahwa tugas Administrator KEK di Batam selama masa transisi dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top