Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong dan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum(PH) Nur Wafiq Warodat.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa meminta JPU agar membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) karena saksi korban tidak hadir di persidangan.

“Dibacakan keterangannya(saksi korban), terhadap keterangan tersebut terdakwa bisa menanggapinya,” kata Yona.

Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat sependapat dengan Hakim agar keterangan saksi korban dibacakan JPU.

“Dibacakannya keterangan saksi(korban) tidak menghalangi proses persidangan,” ujar Warodat.

Selanjutnya JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong.

Empat saksi saat memberikan keterangan di persidangan

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong yang dibacakan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi lainnya, diantaranya Mina(mantan karyawan terdakwa), Paulus (karyawan restoran wei-wei), Ricky(manager restoran wei-wei) dan Asnida(karyawan restoran wei-wei).

Atas keterangan keempat saksi, terdakwa Amat Tantoso membenarkan.

“Iya,”kata terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim menanggapi keterangan keempat saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban yang dibacakan JPU dan keterangan empat saksi lainnya, persidangan perkara ini ditunda hingga seminggu kedepan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.