BATAM – Empat orang saksi memberikan keterangan pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(14/10/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya, istri terdakwa, Apul Simanjuntak(Pendeta), Ujang dan Wiliang (karyawan dan Direktur PT.Hosana Exchange).
Dalam persidangan, Penasehat Hukum Nur Wafiq Warodat menanyakan saksi Wiliang terkait kondisi keuangan PT.Hosana Exchange milik terdakwa sebelum terjadi peristiwa penikaman terhadap Kelvin Hong.
“Apakah benar dalam beberapa bulan sebelum peristiwa penusukan tersebut kondisi keuangan perusahaan saudara kacau. Seperti apa kondisinya? tanya Warodat.
Saksi Wiliang menjelaskan bahwa biasanya costumer itu kalau tukar perusahaan bisa langsung bayar tanpa menunggu lama. “Tapi dalam beberapa bulan terakhir(sebelum penikaman), coustumer itu bisa menunggu sampai 2 jam lebih,” jelasnya.
Baca Juga : Terdakwa Amat Tantoso Beberkan Kronologi Penikaman Kelvin Hong
Warodat kemudian menanyakan saksi bagaimanan kondisi perusahaan saat peristiwa penikaman. “Kalau kondisi keuangan makin parah. Benar-benar parah, costumer itu sebelumnya bisa tunggu 2 jam lebih, ini bisa sampai 4 jam,” kata saksi.
Warodat kemudian menanyakan bagaimana mekanisme transaksi di PT. Hosana Excange dengan relasi. “Relasi itu kadang kita minta kirimkan uang dulu nanti baru kita bayar. (Relasi) ada di Indonesia dan ada di luar negeri,”jelas saksi.
Warodat kemudian menanyakan kepada saksi mengenai cek senilai Rp 7 Miliar yang belum ditandatangani saksi korban Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong Hong.
“Cek ini fungsinya sebagai pembayaran untuk transaksi yang mana?” tanya Warodat lalu dijawab saksi untuk transaksi yang disuruh kelvin untuk dikirim ke Malaysia.
Baca Juga : Sebelum Menikam Kelvin Hong, Ini Yang Membuat Amat Tantoso Emosi
Warodat menanyakan kepada saksi terkait keterangan saksi korban Kelvin Hong yang menerangkan bahwa cek Rp 7 miliar tidak ditandantangani karena uang tersebut belum disetor.
“Bohong, uang tersebut sudah ditransaksikan,”tegas saksi.
Warodat menanyakan kepada saksi apakah pernah melakukan pengecekan ke Bank terhadap rekening cek atas nama Hong Koon Cheng senilai Rp 7 miliar tesebut.
“Setelah dia tidak tandatangan, keesokan harinya kita coba cek ke Bank Mandiri, setelah dicek (rekening) tutup. Kita meminta bukti penutupannya tidak bisa karena kode etik bank,” jelas saksi.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm
Saksi juga menegaskan bahwa rekening tersebut telah tutup sejak tahun 2017. “Berarti Hong Koon Cheng menerbitkan cek tanggal 1 April terhadap rekening yang sudah tutup sejak 2017? tanya Warodat lalu dijawab Iya oleh saksi.
Saksi menegaskan bahwa cek itu tetap tidak akan bisa diuangkan meskipun cek tersebut ditandatangani.
Warodat kemudian menanyakan kepada saksi apakah mengetahui adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Mina dan Hong Koon Cheng selain dari Rp 7 miliar.
“Ada, nilai pastinya kurang tahu. Tapi kurang lebih Rp 30 Miliar lebih,” ujar saksi.
Saksi menjelaskan bahwa dari bukti yang ditemukan untuk transaksi di Indonesia nilainya mendekati Rp 30 Miliar. “Itu masih ada lagi yang transaksi di luar negeri yang nilai belum bisa kami pastikan,”jelas saksi.
Warodat kemudian menanyakan apakah transaksi tersebut dikirim melalui transfer, lalu saksi menjawab ada yang melalui transfer. Warodat kemudian menunjukkan bukti-bukti transfer ke Majelis Hakim.
Selanjutnya Warodat menanyakan bagaimana bisa transaksi yang terjadi sejak agustus 2018 tidak terdeksi oleh saksi.
“Karena Mina pakai nota palsu. Dia kirim uang itu atas kemauan sendiri karena disuruh Kelvin. Pakai nota palsu dan dibuat atas nama orang lain,” jelas saksi.
“Jadi seolah-olah orang lain itu yang berutang sama kami bukan Kelvin. Setelah kami konfirmasi ke orang-orang itu apakah benar punya utang ternyata tidak ada. Tanya lagi yang lain, tidak ada juga. Mina mengaku setelah diinterogasi,” jelas saksi.
Warodat menanyakan kepada saksi apakah melihat terdakwa pada hari saat peristiwa penikaman terjadi.
“Sebelum peristiwa bapak(terdakwa) masih di kantor pada hari Rabu tanggal 10 April. Kondisinya depresi sekali, wajahnya beda sekali dari biasanya, ketawa pun tak bisa,”kata saksi.
Menurut saksi yang membuat terdakwa depresi karena kehilangan uang dan ditambah lagi costumer terus telepon minta uang agar cepat dibayar.. “Bukan satu orang yang telepon tapi banyak,” kata saksi.
Saksi mengatakan akibat dari tidak dibayarnya tagihan-tagihan tersebut mengakibatkan perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan.
“Beberapa karyawan sudah di PHK,” ujar saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang perkara ini ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan