BATAM – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan di PT Laut Mas Cabang Batam dengan terdakwa Caifung alias Afung kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(31/7/2018).
Dua orang saksi meringankan yakni Sinfa (suami terdakwa) dan Chen Huang (Marketing NJM Mobilindo) serta terdakwa Caifung memberikan keterangan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Syahlan didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Rozza El Afrina.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Arie Prasetyo mengajukan banyak pertanyaan kepada para saksi dan terdakwa untuk membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa Caifung yakni Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) subsider pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ayat(1).
Saat persidangan masuk ke agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Caifung, JPU menanyakan apakah terdakwa memiliki usaha lain selain bekerja sebagai HRD dan Accounting di PT Laut Mas Cabang Batam.
“Selain bekerja di PT Laut Mas, apakah terdakwa memiliki usaha lain? tanya JPU kemudian dijawab terdakwa dengan mengatakan tidak.
JPU kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah mengetahui Klinik Esti Derma. “Saya mau jelaskan, itu milik teman saya, dia mengajak saya join disitu. Disitu ada 4 orang(pemilik) salah satunya termasuk saya.
JPU kemudian mempertanyakan jawaban terdakwa sebelumya yang mengaku tidak memiliki usaha selain bekerja di PT Laut Mas Cabang Batam. “Tadi saudara mengatakan tidak memiliki usaha selain bekerja di PT Laut Mas, ternyata ada,” kata JPU.
JPU kemudian menanyakan berapa saham milik terdakwa di Klinik tersebut lalu kemudian dijawab terdakwa 15 persen. Selanjutnya JPU menanyakan berapa modal yang dikeluarkan untuk mendirikan klinik tersebut.
“Saya mengeluarkan Rp.300 juta,” jawab terdakwa.
JPU kemudian menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 300 juta tersebut. “Saya pinjam dari adek saya Dedi,” jawab terdakwa. JPU kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah adiknya bekerja di PT. Laut Mas? terdakwa menjawab iya.
JPU kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah mengetahui tentang PT. Arta Sukses Pratama dan ada kerjasama dengan PT Mega Star. “Iya (ada kerjasama),” jawab terdakwa.
JPU kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa keterangan dari saksi korban sebelumnya mengaku tidak pernah bekerja sama dengan PT ASP.
“Ini juga bukti yang dihadirkan saksi korban(Mega Star) bahwa tidak pernah ada hubungan kerja dengan PT ini ( PT Arta Sukses Pratama), tapi timbul kwitansi-kwitansi atas nama PT Mega Star,” kata JPU.
“Ini bukti dari saksi korban yang ditemukan dimeja saudara(terdakwa) kata JPU kepada terdakwa. “Ada yang Mulia,” jawab terdakwa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim M. Syahlan apakah betul soal kwitansi-kwitansi tersebut.
Sebelum terdakwa diperiksa keterangannya, dua orang saksi meringankan yakni Sinfa dan Chen Huang We telah memberikan keterangan di persidangan.
Saksi Sinfa dalam keterangannya mengaku mengetahui dan menandatangani adanya kesepakatan perjanjian selisih transaksi dengan jaminan antara terdakwa Caifung dengan PT.Mega Star.
JPU kemudian menanyakan kepada saksi kenapa menjaminkan harta bukan milik pribadi dalam kesepakatan tersebut. “Karena kita mau buktikan tidak ada menggelapkan uang itu, terselip itu,” jawab saksi.
Sementara itu Saksi Cheng Huang dalam keterangannya mengatakan bahwa saksi Silfa(suami terdakwa) pernah kredit mobil jenis Rubicon seharga Rp 550 Juta di NJM Mobilindo tahun 2016.
Sementara itu dalam persidangan hari ini, Rabu(1/8/2018), Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Rudi (mantan asisten terdakwa di PT Laut Mas Cabang Batam tahun 2009-2011) sebagai saksi meringankan di persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Rudi, persidangan kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan terdakwa Caiufung. Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan Kamis besok(2/8/2018) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.
“Sidang ditunda besok (kamis) tanggal 2 dengan agenda tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahlan sambil mengetuk palu
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan