Sidang di Lapas, Charles : Kita Optimis PK Diterima Majelis Hakim

Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua oleh terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno yang akan disidangkan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam, besok Rabu(14/1/2015) semakin menumbuhkan optimisme bagi para terpidana dan Penasehat Hukum.

Direncanakan pada sidang besok(Rabu,red), kedua terpidana mati selaku pemohon akan dimintai keterangannya untuk melengkapi permohonan Peninjaua Kembali(PK) kedua yang mereka ajukan.

“Pada sidang besok, kedua terpidana akan diperiksa, harapan kita Suryanto alias Ationg juga ikut dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim karen surat pernyataan yang dibuat Suryanto kita anggap merupakan keadaan baru atau novum,” jelas Charles SH, Penasehat Hukum para terpidana mati seusai persidangan mendengarkan Duplik JPU, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketika disinggung mengenai peluang permohonan PK yang kedua para terpidan mati tersebut, Charles optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa permohonan PK tersebut akan menerima untuk selanjutnya dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Tentu kita optimis, kedua terpidana juga tetap optimis sampai sekarang,” jelasnya.

Charles mengungkapkan bahwa targetnya pada permohonan PK kedua ini adalah kedua terpidana mati bisa lepas dari eksekusi mati pada tahun 2015 ini. “Target saya tahun 2015 ini, mereka masih bisa menghirup udara segar,” harapnya.

Namun demikian, Charles juga mengatakan bahwa selain langkah Peninjauan Kembali(PK) kedua tersebut, kedua terpidana juga masih memiliki kesempatan lain untuk menghindar dari eksekusi mati yakni grasi dari Presiden.

“Kedua terpidana masih punya kesempatan dengan mengajukan Grasi ke Presiden,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno memilih mengalah dan bersedia menggelar persidangan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam besok,Rabu(14/1/2015).

“Majelis Hakim tidak kaku, biarlah kami yang mengalah. Besok kita lakukan sidang di Lapas Barelang,” ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Budiman Sitorus didampingo Arief Hakim dan Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.