Sidang di Lapas, Charles : Kita Optimis PK Diterima Majelis Hakim

Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua oleh terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno yang akan disidangkan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam, besok Rabu(14/1/2015) semakin menumbuhkan optimisme bagi para terpidana dan Penasehat Hukum.

Direncanakan pada sidang besok(Rabu,red), kedua terpidana mati selaku pemohon akan dimintai keterangannya untuk melengkapi permohonan Peninjaua Kembali(PK) kedua yang mereka ajukan.

“Pada sidang besok, kedua terpidana akan diperiksa, harapan kita Suryanto alias Ationg juga ikut dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim karen surat pernyataan yang dibuat Suryanto kita anggap merupakan keadaan baru atau novum,” jelas Charles SH, Penasehat Hukum para terpidana mati seusai persidangan mendengarkan Duplik JPU, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketika disinggung mengenai peluang permohonan PK yang kedua para terpidan mati tersebut, Charles optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa permohonan PK tersebut akan menerima untuk selanjutnya dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Tentu kita optimis, kedua terpidana juga tetap optimis sampai sekarang,” jelasnya.

Charles mengungkapkan bahwa targetnya pada permohonan PK kedua ini adalah kedua terpidana mati bisa lepas dari eksekusi mati pada tahun 2015 ini. “Target saya tahun 2015 ini, mereka masih bisa menghirup udara segar,” harapnya.

Namun demikian, Charles juga mengatakan bahwa selain langkah Peninjauan Kembali(PK) kedua tersebut, kedua terpidana juga masih memiliki kesempatan lain untuk menghindar dari eksekusi mati yakni grasi dari Presiden.

“Kedua terpidana masih punya kesempatan dengan mengajukan Grasi ke Presiden,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno memilih mengalah dan bersedia menggelar persidangan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam besok,Rabu(14/1/2015).

“Majelis Hakim tidak kaku, biarlah kami yang mengalah. Besok kita lakukan sidang di Lapas Barelang,” ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Budiman Sitorus didampingo Arief Hakim dan Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

19 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

20 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

20 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

20 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

20 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

21 jam ago

This website uses cookies.