Categories: HUKUM

Sidang Gugatan AKD DPRD Kepri, Begini Keterangan Dua Anggota Dewan

BATAM – Dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan dalam persidangan gugatan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) DPRD Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Senin(16/12/2019) pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita dan Dewi Maharati.

Dua anggota DPRD Kepri tersebut dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh penggugat Uba Ingan Sigalingging melalui Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar.

Dalam keterangannya, Onward mengungkapkan bahwa proses peneribitan SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan, kami ingin ada kebenaran, oleh karena kami melihat proses terbitnya SK itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Nyanyang Haris Pratamura kepada Majelis Hakim.

“Terus terang kami melihat bahwa ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kepada kedua saksi apakah ikut sebagai penggugat atau cukup hanya menjadi saksi.

“Kalau saudara sebagai penggugat juga, saudara punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau PK. Tapi kalau saudara menjadi saksi, maka keterangan saudara sebagai tambahan untuk menguatkan dalil-dalil dari penggugat,”jelas Majelis Hakim

Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, kedua saksi menyatakan pikir-pikir.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, sidang ditunda hingga tanggal 9 Januari 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Hakim PTUN akan Panggil 41 Anggota DPRD Kepri Terkait Gugatan Uba Ingan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim mengatakan akan memanggil 41 anggota DPRD Kepri yang ada dalam lampiran surat dari penggugat, karena memiliki kepentingan dalam objek gugatan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak yang ada dalam lampiran, karena ada kepentingan juga,” tegas Ketua Majelis Hakim Ali Anwar.

Majelis Hakim mengatakan untuk penyerahan bukti surat dan saksi ditunda pada sidang berikutnya.

“Untuk bukti surat dan saksi kita pending terlebih dahulu, jadi kita akan memanggil dan meminta keterangan para pihak yang punya kepentingan dalam objek gugatan,” tegasnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

4 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

4 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

4 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

14 jam ago

This website uses cookies.