Categories: HUKUM

Sidang Gugatan AKD DPRD Kepri, Begini Keterangan Dua Anggota Dewan

BATAM – Dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan dalam persidangan gugatan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) DPRD Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Senin(16/12/2019) pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita dan Dewi Maharati.

Dua anggota DPRD Kepri tersebut dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh penggugat Uba Ingan Sigalingging melalui Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar.

Dalam keterangannya, Onward mengungkapkan bahwa proses peneribitan SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan, kami ingin ada kebenaran, oleh karena kami melihat proses terbitnya SK itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Nyanyang Haris Pratamura kepada Majelis Hakim.

“Terus terang kami melihat bahwa ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kepada kedua saksi apakah ikut sebagai penggugat atau cukup hanya menjadi saksi.

“Kalau saudara sebagai penggugat juga, saudara punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau PK. Tapi kalau saudara menjadi saksi, maka keterangan saudara sebagai tambahan untuk menguatkan dalil-dalil dari penggugat,”jelas Majelis Hakim

Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, kedua saksi menyatakan pikir-pikir.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, sidang ditunda hingga tanggal 9 Januari 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Hakim PTUN akan Panggil 41 Anggota DPRD Kepri Terkait Gugatan Uba Ingan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim mengatakan akan memanggil 41 anggota DPRD Kepri yang ada dalam lampiran surat dari penggugat, karena memiliki kepentingan dalam objek gugatan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak yang ada dalam lampiran, karena ada kepentingan juga,” tegas Ketua Majelis Hakim Ali Anwar.

Majelis Hakim mengatakan untuk penyerahan bukti surat dan saksi ditunda pada sidang berikutnya.

“Untuk bukti surat dan saksi kita pending terlebih dahulu, jadi kita akan memanggil dan meminta keterangan para pihak yang punya kepentingan dalam objek gugatan,” tegasnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

6 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

11 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

12 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

19 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

21 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.