Categories: HUKUM

Sidang Gugatan AKD DPRD Kepri, Begini Keterangan Dua Anggota Dewan

BATAM – Dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan dalam persidangan gugatan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) DPRD Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Senin(16/12/2019) pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita dan Dewi Maharati.

Dua anggota DPRD Kepri tersebut dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh penggugat Uba Ingan Sigalingging melalui Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar.

Dalam keterangannya, Onward mengungkapkan bahwa proses peneribitan SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan, kami ingin ada kebenaran, oleh karena kami melihat proses terbitnya SK itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Nyanyang Haris Pratamura kepada Majelis Hakim.

“Terus terang kami melihat bahwa ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kepada kedua saksi apakah ikut sebagai penggugat atau cukup hanya menjadi saksi.

“Kalau saudara sebagai penggugat juga, saudara punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau PK. Tapi kalau saudara menjadi saksi, maka keterangan saudara sebagai tambahan untuk menguatkan dalil-dalil dari penggugat,”jelas Majelis Hakim

Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, kedua saksi menyatakan pikir-pikir.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, sidang ditunda hingga tanggal 9 Januari 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Hakim PTUN akan Panggil 41 Anggota DPRD Kepri Terkait Gugatan Uba Ingan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim mengatakan akan memanggil 41 anggota DPRD Kepri yang ada dalam lampiran surat dari penggugat, karena memiliki kepentingan dalam objek gugatan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak yang ada dalam lampiran, karena ada kepentingan juga,” tegas Ketua Majelis Hakim Ali Anwar.

Majelis Hakim mengatakan untuk penyerahan bukti surat dan saksi ditunda pada sidang berikutnya.

“Untuk bukti surat dan saksi kita pending terlebih dahulu, jadi kita akan memanggil dan meminta keterangan para pihak yang punya kepentingan dalam objek gugatan,” tegasnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

19 menit ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

3 jam ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

3 jam ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

8 jam ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

8 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

9 jam ago

This website uses cookies.