Ia menambahkan bahwa di persidangan hari ini pihaknya menyerahkan bukti surat, diantaranya SK Kepengurusan DPC HNSI Kota dari DPD HNSI Provinsi Kepri.
“Agenda sidang selanjutnya digelar tanggal 20 Agustus 2024 mendatang dengan agenda kesimpulan yang digelar secara elektronik(online) atau e-Court,”pungkasnya.
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 6 Agustus 2024 kembali tidak dihadiri tergugat(Kapal MT Arman 114).
Persidangan perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Btm dengan agenda panggilan ketiga pihak tergugat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Dina Puspasari.
Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban mengatakan, pada persidangan yang digelar selasa siang tersebut, tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir. Persidangan akan dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi./RD
Pingback: Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus NO – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O – SWARAKEPRI.COM