Sidang Kasus Abob, Begini Kesaksian Afuan di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus Abob, Begini Kesaksian Afuan di PN Batam

Saksi-saksi diambil sumpah sebelum memberikan keteranga di persidangan,Selasa(31/1)/foto : jefry hutauruk

BATAM – Sidang terdakwa Ahmad Mahbub, alias Abob, Direktur PT Powerland dalam kasus reklamasi Pulau Bokor kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Selasa(31/1/2017).

Dalam persidangan kali ini, JPU Martua menghadirkan 3 orang saksi yakni Afuan selaku Komisaris PT Powerland, Konsultan Amdal Ahmad Mippon dan Sany Direktur PT Tiara Mantang selaku subcont PT Putra Setokok Mandiri.

Dalam keterangannya, Afuan membantah yang membuat perjanjian antara PT Powerland dengan PT Putra Setokok.

“Bukan saya yang buat perjanjian itu, tapi firman yang mengkonsep, ketika Firman kasih ke saya, lalu saya sampaikan ke Abob,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Kata dia, saat melakukan tanda tangan ada Abob, Awang Herman dan Firman, namun terkait apa isi dari penjanjian tersebut ia mengaku membaca tapi yang bisa mengkoreksi itu adalah Direktur.

“Namun kalau yang Rp 14 miliar itu dibayar dimuka dari Rp 147 miliar kontrak dan pembayaran bukan saat itu juga. Kemudian yang tahu itu Abob dan Awang Herman saja karena masalah uang saya tidak tahu,” terangnya.

Afuan menjelaskan bahwa Abob minta tolong untuk menguruskan semua dokumen amdal dan lainnya sebelum kontrak ditandatangani dengan PT Putra Setokok.

“Saya disuruh sebelum kontrak ditandatangan, dan saya langsung cari konsultan pada tahun 2011 akhir. Sementara pada inatansi lainnya saya tidak ada, yang ada itu hanya pajak saja dan KP2K tahun 2012,” bebernya.

Sementara untuk di BPN, ia mengaku hanya perpanjangan di tahun 2012, karena masa berlaku sebelumnya adalah setahun.

“Kemudian setelah instansi Dinas kehutanan mengecek dan dari hasil survei mengatakan bisa dilanjutkan,” terangnya.

Terkait adanya penimbunan sebelum keluarnya Amdal, ia mengaku tidak pernah ke lapangan dan sama sekali tidak mengetahuinya.

“Saya tahu ada penimbunan setelah ada penghentian dan saya dipanggil oleh Bapedal. Keterangan saksi sebelumnya yang mengatakan mereka memberitahukan kepada saya ada penimbunan itu tidak benar,” tegasnya.

Afuan juga mengaku tidak mengetahui adanya SPK dari Powerland dan tidak tahu ada perintah penimbunan tersebut.

Ahmad Mipon, selaku konsultan Amdal PT Powerland mengatakan bahwa pada Febuari 2012 melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian Juni 2012 sudah ada pekerjaan namun Adal belum selesai.

“Bulan juli 2012 baru ada penimbunan tapi tidak ada yang bekerja, dan sudah sekitar 6 persen dari 68 hektar ijinnya. Kemudian saat ditanya kenapa ada penimbunan sementara Amdal belum selesai, Afuan bilang tidak tahu,” ucapnya.

Dikatakan bahwa sebelumnya telah disepakati tidak boleh ada penimbunan sebelum adanya amdal dan ia sampaikan ke Afuan. “Namun ketika kita tanya pada juni 2012 Afuan juga tidak tahu” jelasnya.

Terkait pengurusan dokumen ijin-ijin PT Powerland, ia mengaku hanya sampai pada surat kelayakan lingkungan. “Ijin lingkungan dilakukan sendiri oleh pak Afuan selaku pemrakarsa, saya sudah dibayar setelah selesai amdal dan itu selesai 2013 lalu,” ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Sidang kembali ditunda hingga seminggu kedepan.

 

Jefry Hutauruk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top