Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Indra Raharja menanyakan kepada saksi Eko Suwarno soal kewenangan BP Batam setelah terbitnya SK 785 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Ketika SK 785 diterbitkan apakah BP Batam sudah memiliki hak penuh atas areal yang dilepaskan tersebut atau bersyarat? tanya Indra Raharja kepada saksi. Saksi lalu menjawab, setelah SK 785 terbit, BP Batam berkewajiban melakukan penetapan batas areal pelepasan dan melindungi Kawasan tersebut.
Saksi juga menjelaskan bahwa setelah terbit SK 785 tahun 2023, status lahan HPK(Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi) sudah berubah jadi APL(Areal Penggunaan Lain).
“Status lahan sudah APL atau non Kawasan hutan,”tegas saksi menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa./RD

Pingback: Sidang Bowie Yoenathan Ungkap Fakta Baru, Penyerahan 190 SKT Hingga BP Batam Tolak Damai – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Saksi Ahli Kemenhut Ungkap Legal Standing BP Batam Polisikan Bowie Yoenathan – SWARAKEPRI.COM