Categories: HUKUM

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Honorer Satpol PP Batam, Ini Pengakuan Terdakwa Yadi Suryadi

BATAM – Persidangan kasus dugaan penipuan perekrutan tenaga honorer Satpol PP Batam dengan terdakwa Yadi Suryadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(22/2/2018).

Dalam persidangan, terdakwa mengatakan bahwa uang pelicin sebesar Rp 30 juta yang diterima dari saksi korban(Ebal) diserahkan kepada atasannya yakni Kasi Ops Satpol PP Batam Surya Kurniawan Lubis.

“Saya serahkan seluruhnya yang mulia, saya hanya dikasih dua juta rupiah saja,” kata Yadi kepada Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Martha Napitupulu.

Menurut terdakwa, pembayaran uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 12 Mei 2015 sebesar Rp 20 Juta dan pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 03 Juni 2015 sebesar Rp 10 Juta.

“Semuanya lengkap dengan kwitansi dan ada saksi yang Mulia, termasuk korban,” terangnya.

Terdakwa yang sebelumnya bertugas sebagai pelatih di Satpol PP Batam ini mengatakan bahwa sebelum meminta uang kepada korban, ia terlebih dahulu koordinasi dengan Surya Kurniawan Lubis selaku atasannya.

“Saya tanya dulu atasan saya yang mulia, lalu saya diperintahkan meminta uang sebesar 30 juta dan deal dengan korban jadi tiga puluh juta rupiah,” ujarnya.

Terdakwa juga mengaku berjanji kepada korban bahwa setelah diterima jadi honorer Satpol PP, korban akan menerima gaji sesuai UMK dan bisa jadi PNS.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan kronologis dugaan tindak pidana pengggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berawal dari saksi Anggiat yang bekerja sebagai honorer Satpol PP Batam yang merupakan teman dari Tomy, dimana Tomy bertanya kepada saksi Anggiat apakah bisa membantu masukkan kerja di Satpol PP, lalu saksi Tomy mengatakan akan ditanyakan dulu kepada komandannya(terdakwa,red).

Setelah itu, saksi Anggiat menayakan kepada terdakwa tentang keinginan Tomy untuk menjadi honorer di Satpol PP, lalu terdakwa mengatakan bisa dibantu.

Mendengar perkataan terdakwa tersebut, lalu saksi Anggiat memberikan nomor handphone orang tua dari Tomy(saksi Ebal). Saat itu saksi Anggiat mendengar perkataan terdakwa dengan saksi Ebal bahwa untuk menjadi honorer Satpol PP maka harus membayar uang masuk sebesar Rp.35 juta.

Saksi Ebal tidak sanggup dan melakukan penawaran maka terjadilah kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Ebal bahwa untuk pembayaran persyaratan masuk sebagai honorer Satpol PP tersebut sebesar Rp. 30 Juta.

Terdakwa berjanji akan memasukan anak dari saksi Ebal (Tomy) sebagai honerer Satpol PP dengan mendapatkan gaji UMK dan nantinya akan bisa diangkat menjadi PNS Satpol PP seperti terdakwa.

Mendengar perkataan terdakwa tersebut, maka tergerak hati saksi Ebal memberikan uang yang diminta terdakwa tersebut.

Kemudian, terdakwa datang kerumah saksi Ebal untuk mengambil uang pembayaran persyaratan masuk sebagai honorer Satpol PP tanggal 12 Mei 2015 sebesar Rp.20 Juta(pembayaran pertama) dan tanggal 03 Juni 2015 sebesar Rp. 10 Juta (pembayaran kedua).

Setelah uang diterima oleh terdakwa, saksi Tomy ada disuruh ke markas komando Satpol PP Batam Center untuk dilatih selama 3 minggu, setelah itu saksi Tomy tidak dilatih lagi.

Saksi Ebal kemudian menayakan kepada terdakwa kenapa anaknya Tomy tidak dilatih lagi dan terdakwa menjawab “aman aman aja itu”. Setelah beberapa bulan terjadilah demo di kantor Satpol PP oleh anggota Satpol PP yang baru direkrut dan saksi Ebal menanyakan kepada terdakwa alasan anggota satpol PP demo di kantor Satpol PP.

Terdakwa memberi penjelasan kepada saksi Ebal bahwa yang demo tersebut dari jalur yang tidak sah dan terdakwa juga meminta kepada saksi Ebal supaya anaknya jangan ikut demo.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

3 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

4 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

9 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

10 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

11 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

17 jam ago

This website uses cookies.