PH Terdakwa : Kasus ini Seharusnya Perdata
BATAM – swarakepri.com : Sidang kasus Brent Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(19/8/2015) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan dan Poprizal di persidangan yakni Hendra Sunarya, Kwek A Hi dan Aei Ming alias Randy.
Randy dalam keterangannya mengaku merasa tertipu karena 4 lembar cek yang diberikan terdakwa untuk membayar uang 27 orang nasabah brent securities di Batam ternyata kosong.
“Cek yang diberikan terdakwa kosong. Kita merasa tertipu, maka kita laporkan ke Polisi,” ujar Randy menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Randy menjelaskan awalnya ia ditawari oleh marketing manager brent securities bernama Cally Alexandra untuk investasi di PT Brent Securities.
“Sekitar bulan Januari atau Februari 2014, kami bertemu di kantor saya. Cally tawarin investasi di Brent Securities dan kami tertarik,” jelasnya.
Kemudian sekitar bulan Februari 2014, Randy akhirnya melakukan transfer ke PT Brent Securities sebesar SGD 300.000 atau Rp 2,8 miliar.
Ia juga mengaku sempat menikmati keuntungan atau bunga dari investasi Brent Securities tersebut.
Setelah adanya kemacetan pengembalian atas keuntungan dan modal nasabah, ia bersama nasabah lainnya meminta pertanggungjawaban kepada brent securities agar mengembalikan semua modal nasabah yang telah disetorkan.
“Kita hubungi Cally, tapi hanya dijanjikan aset. karena kasus brent securities banyak dibaca diinternet, kami akhirnya tidak mau aset tapi dikembalikan uang,” ujarnya.
Setelah melakukan mediasi, terdakwa kemudian setuju membayar dalam bentuk cek yakni sebanyak 4 lembar senilai Rp. 27.337.500.000.
“Setelah dicek, cek tersebut ternyata kosong,” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
Penasehat Hukum terdakwa, Hermanto Barus mengatakan dalam keterangannya, ketiga saksi mengaku 4 lembar cek tersebut diterima setelah adanya Surat Perjanjian tanggal 14 Mei 2014 antara 27 nasabah yang dikuasakan kepada Randy dan terdakwa selaku kuasa dari PT Brent Ventura.
“Dalam pasal 6 perjanjian itu disebutkan apabila ada perselisihan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Batam secara perdata,” ujarnya seusai persidangan.
Ia mengatakan kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena asal mulanya dari perikatan perdata.
“Cek itu diterbitkan Brent Ventura(anak perusahaan Brent Securities,red). Jadi yang punya perikatan adalah Brent Ventura,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa dalam investasi tersebut, PT Brent Securites(terdakwa menjabat Presiden Direktur) hanya menerima komisi, sedangkan di Brent Ventura, terdakwa hanya pemegang saham dan Direktur Utamanya dijabat oleh Juita Nuryasari.
Dalam dakwaannya yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan. (red/rudi)