Categories: HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo, Ruslan dan Andias Bersaksi atas Perkara Edi

BATAM – Ruslan dan Andias, dua terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo dihadirkan sebagai saksi atas perkara Thjioe Hoek alias Edi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,Rabu(1/3/2017) sore.

Dalam persidangan kali ini, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan terpisah. Ruslan mendapatkan gilirin pertama memberikan keterangan di persidangan.

Sebelum memberi keterangan, JPU Rumondang menanyakan soal BAP saksi Ruslan. Setelah saksi membenarkan BAP tersebut, JPU kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Ruslan mengaku menjabat Komisaris PT Jaya Valasindo dengan saham 20 persen dan 80 persen dimiliki oleh terdakwa Edi.

“Saya sebagai Komisaris, namun saya bekerja di bawah perintah Edi. Saya digaji sebesar Rp 5 juta perbulan,” Kata Ruslan menjawab pertanyaan JPU.

JPU kemudian menanyakan kenapa sebagai komisaris saksi digaji seperti karyawan lainnya dan melakukan pekerjaan yang jauh dari kata-kata Komisaris? Ruslan menjawab dirinya hanya formalitas saja, karena dalam perusahaan susunan direksinya harus lengkap.

“Awalnya saya karyawan biasa dan pak Edi sebagai Direktur, kemudian Hendra sebagai Komisaris, namun karena pak Hendra keluar dari perusahaan, saya di tunjuk Edi sebagai Komisaris,” jelasnya

Ruslan juga mengatakan bahwa seluruh transaksi penukaran valuta asing di PT Jaya Valasindo dikendalikan oleh terdakwa Edi.

“Saya hanya ikut perintah pak Edi,” ujarnya.

Ruslan mengaku bahwa sebagian rekening digunakan untuk melakukan transaksi penukaran Valuta asing dan atas perintah Edi.

“Saya gunakan rekening itu untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing, kalau soal banyaknya rekening itu, pak Edi yang perintah saya untuk membuat rekening sampai sebanyak itu,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa semua rekening tersebut dipegang oleh terdakwa Edi. Ia mengaku menggunakan rekening saat disuruh oleh Edi jika ada transferan masuk.

“Semua rekening ada di kantor dan pak Edi perintah, saya hanya mengambil ke Bank secara tunai,” ucapnya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang yang masuk ke rekening tersebut karena hanya mendapat perintah untuk mengambil uang saja oleh terdakwa Edi.

“Semua atas perintah pak Edi yang mulia,” jelasnya.

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

2 jam ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

9 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

15 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

16 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

22 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

23 jam ago

This website uses cookies.