Categories: HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo, Ruslan dan Andias Bersaksi atas Perkara Edi

BATAM – Ruslan dan Andias, dua terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo dihadirkan sebagai saksi atas perkara Thjioe Hoek alias Edi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,Rabu(1/3/2017) sore.

Dalam persidangan kali ini, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan terpisah. Ruslan mendapatkan gilirin pertama memberikan keterangan di persidangan.

Sebelum memberi keterangan, JPU Rumondang menanyakan soal BAP saksi Ruslan. Setelah saksi membenarkan BAP tersebut, JPU kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Ruslan mengaku menjabat Komisaris PT Jaya Valasindo dengan saham 20 persen dan 80 persen dimiliki oleh terdakwa Edi.

“Saya sebagai Komisaris, namun saya bekerja di bawah perintah Edi. Saya digaji sebesar Rp 5 juta perbulan,” Kata Ruslan menjawab pertanyaan JPU.

JPU kemudian menanyakan kenapa sebagai komisaris saksi digaji seperti karyawan lainnya dan melakukan pekerjaan yang jauh dari kata-kata Komisaris? Ruslan menjawab dirinya hanya formalitas saja, karena dalam perusahaan susunan direksinya harus lengkap.

“Awalnya saya karyawan biasa dan pak Edi sebagai Direktur, kemudian Hendra sebagai Komisaris, namun karena pak Hendra keluar dari perusahaan, saya di tunjuk Edi sebagai Komisaris,” jelasnya

Ruslan juga mengatakan bahwa seluruh transaksi penukaran valuta asing di PT Jaya Valasindo dikendalikan oleh terdakwa Edi.

“Saya hanya ikut perintah pak Edi,” ujarnya.

Ruslan mengaku bahwa sebagian rekening digunakan untuk melakukan transaksi penukaran Valuta asing dan atas perintah Edi.

“Saya gunakan rekening itu untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing, kalau soal banyaknya rekening itu, pak Edi yang perintah saya untuk membuat rekening sampai sebanyak itu,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa semua rekening tersebut dipegang oleh terdakwa Edi. Ia mengaku menggunakan rekening saat disuruh oleh Edi jika ada transferan masuk.

“Semua rekening ada di kantor dan pak Edi perintah, saya hanya mengambil ke Bank secara tunai,” ucapnya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang yang masuk ke rekening tersebut karena hanya mendapat perintah untuk mengambil uang saja oleh terdakwa Edi.

“Semua atas perintah pak Edi yang mulia,” jelasnya.

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.