Categories: HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo, Ruslan dan Andias Bersaksi atas Perkara Edi

BATAM – Ruslan dan Andias, dua terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo dihadirkan sebagai saksi atas perkara Thjioe Hoek alias Edi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,Rabu(1/3/2017) sore.

Dalam persidangan kali ini, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan terpisah. Ruslan mendapatkan gilirin pertama memberikan keterangan di persidangan.

Sebelum memberi keterangan, JPU Rumondang menanyakan soal BAP saksi Ruslan. Setelah saksi membenarkan BAP tersebut, JPU kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Ruslan mengaku menjabat Komisaris PT Jaya Valasindo dengan saham 20 persen dan 80 persen dimiliki oleh terdakwa Edi.

“Saya sebagai Komisaris, namun saya bekerja di bawah perintah Edi. Saya digaji sebesar Rp 5 juta perbulan,” Kata Ruslan menjawab pertanyaan JPU.

JPU kemudian menanyakan kenapa sebagai komisaris saksi digaji seperti karyawan lainnya dan melakukan pekerjaan yang jauh dari kata-kata Komisaris? Ruslan menjawab dirinya hanya formalitas saja, karena dalam perusahaan susunan direksinya harus lengkap.

“Awalnya saya karyawan biasa dan pak Edi sebagai Direktur, kemudian Hendra sebagai Komisaris, namun karena pak Hendra keluar dari perusahaan, saya di tunjuk Edi sebagai Komisaris,” jelasnya

Ruslan juga mengatakan bahwa seluruh transaksi penukaran valuta asing di PT Jaya Valasindo dikendalikan oleh terdakwa Edi.

“Saya hanya ikut perintah pak Edi,” ujarnya.

Ruslan mengaku bahwa sebagian rekening digunakan untuk melakukan transaksi penukaran Valuta asing dan atas perintah Edi.

“Saya gunakan rekening itu untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing, kalau soal banyaknya rekening itu, pak Edi yang perintah saya untuk membuat rekening sampai sebanyak itu,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa semua rekening tersebut dipegang oleh terdakwa Edi. Ia mengaku menggunakan rekening saat disuruh oleh Edi jika ada transferan masuk.

“Semua rekening ada di kantor dan pak Edi perintah, saya hanya mengambil ke Bank secara tunai,” ucapnya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang yang masuk ke rekening tersebut karena hanya mendapat perintah untuk mengambil uang saja oleh terdakwa Edi.

“Semua atas perintah pak Edi yang mulia,” jelasnya.

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

1 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.