Categories: HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo, Ruslan dan Andias Bersaksi atas Perkara Edi

BATAM – Ruslan dan Andias, dua terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo dihadirkan sebagai saksi atas perkara Thjioe Hoek alias Edi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,Rabu(1/3/2017) sore.

Dalam persidangan kali ini, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan terpisah. Ruslan mendapatkan gilirin pertama memberikan keterangan di persidangan.

Sebelum memberi keterangan, JPU Rumondang menanyakan soal BAP saksi Ruslan. Setelah saksi membenarkan BAP tersebut, JPU kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Ruslan mengaku menjabat Komisaris PT Jaya Valasindo dengan saham 20 persen dan 80 persen dimiliki oleh terdakwa Edi.

“Saya sebagai Komisaris, namun saya bekerja di bawah perintah Edi. Saya digaji sebesar Rp 5 juta perbulan,” Kata Ruslan menjawab pertanyaan JPU.

JPU kemudian menanyakan kenapa sebagai komisaris saksi digaji seperti karyawan lainnya dan melakukan pekerjaan yang jauh dari kata-kata Komisaris? Ruslan menjawab dirinya hanya formalitas saja, karena dalam perusahaan susunan direksinya harus lengkap.

“Awalnya saya karyawan biasa dan pak Edi sebagai Direktur, kemudian Hendra sebagai Komisaris, namun karena pak Hendra keluar dari perusahaan, saya di tunjuk Edi sebagai Komisaris,” jelasnya

Ruslan juga mengatakan bahwa seluruh transaksi penukaran valuta asing di PT Jaya Valasindo dikendalikan oleh terdakwa Edi.

“Saya hanya ikut perintah pak Edi,” ujarnya.

Ruslan mengaku bahwa sebagian rekening digunakan untuk melakukan transaksi penukaran Valuta asing dan atas perintah Edi.

“Saya gunakan rekening itu untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing, kalau soal banyaknya rekening itu, pak Edi yang perintah saya untuk membuat rekening sampai sebanyak itu,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa semua rekening tersebut dipegang oleh terdakwa Edi. Ia mengaku menggunakan rekening saat disuruh oleh Edi jika ada transferan masuk.

“Semua rekening ada di kantor dan pak Edi perintah, saya hanya mengambil ke Bank secara tunai,” ucapnya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang yang masuk ke rekening tersebut karena hanya mendapat perintah untuk mengambil uang saja oleh terdakwa Edi.

“Semua atas perintah pak Edi yang mulia,” jelasnya.

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.