BATAM – Thjioe Hoek alias Edi, terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT. Jaya Valasindo membenarkan keterangan saksi Ruslan dan Andias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/3).
Dalam keterangannya, saksi Ruslan selaku Komisaris PT Jaya Valasindo mengaku tidak mengetahui transferan yang masuk ke rekeningnya dari para narapidana yang berada di lapas Cipinang, Salemba jakarta pusat atau yang lainnya.
“Saya tidak tahu, saya hanya mengambil uang bila ada transferan dan menukarkannya di Bank,” ujar Ruslan
Ia mengaku bahwa sepengetahuannya uang yang masuk kerekeningnya adalah dari mantan narapidana kasus TPPU di Pekanbaru atas nama Cuk Anton.
“Saya tahunya dari Cuk Anton dan itu kata pak Edi. Cuk Anton juga yang datang langsung untuk mengambil uang itu setelah ditukar menjadi Dollar Singapura,” jelasnya.
Ruslan juga mengaku tidak mengetahui adanya uang yang masuk beberapa narapidana lainnya yang menjadi saksi di BAP.
“Saya tidak tahu itu yang mulia, yang tau itu pak Edi, karena saya hanya dapat perintah saja dari pak Edi Ambil uang bila sudah ada yang masuk. Dan selalu Cuk Anton yang datang ke Batam yang menjemputnya,” jelasnya.
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.