Ia juga mengaku sibuk menyiapkan pembukaan Café Hana di Ruko Sukajadi Kota Batam. “Setiap hari pada bulan Mei dan Juni 2025, saya sering keluar rumah awal pagi dan pulang larut malam. Intinya saya jarang di rumah dan mempercayakan Merlin untuk mengurus makanan Intan dan membantu mengawasi pekerjaannya,”jelasnya.
“Saya merasa sangat menyesal dan Insaf bahwa peristiwa yang demikian terjadi di rumah saya. Namun saya akan bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko yang ada,”pungkasnya.
“Sebelum saya mengakhiri nota pembelaan ini, perkenankanlah kami sekali lagi menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada Intan beserta keluarga besarnya. Kiranya Intan dan keluarga besar berkenan memaafkan saya,”pungkasnya.
Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim
Selain pembelaan pribadi dari terdakwa, Kuasa Hukum terdakwa Roslina juga membacakan Nota Pembelaan(Pledoi) di Persidangan.
Kuasa Hukum Roslina, Lisman Hulu mengatakan dalam pembacaan pledoi, pihaknya meminta keringanan hukuman bagi terdakwa. “Kita bacakan Pledoi pada hari ini pada intinya memohon keringanan hukuman kepada terdakwa,”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan.
Kata dia, sesuai fakta persidangan yang ada unsur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(dakwaan primer) tidak terbukti.
“Didalam pledoi kami sampaikan, kami memohon agar yang dibuktikan adalah Pasal 44 ayat 1(dakwaan subsider),”jelasnya.
Ia mengatakan, Kuasa Hukum juga memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
“Semoga itu(perdamaian dengan keluarga korban) dipertimbangan oleh Majelis Hakim,”pungkasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Roslina dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada persidangan yang digelar Senin 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Batam.
JPU menyatakan terdakwa Roslina terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana./RD



Pingback: Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun Penjara Roslina – SWARAKEPRI.COM