Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang

Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang saat memberikan keterangan di sidang kasus Nurmian Manalu, Senin(15/6)./foto: Shafix

Akan tetapi, Sharon Lee Mee Chyang mengaku lagi, saat itu dia pernah berkunjung ke Batam dan datang ke lokasi ruko yang telah dibeli oleh mendiang suaminya ini. Saat itu, mendiang Benyamin Simorangkir menunjukkan lokasi lahan/tanah kosong tersebut dan mengatakan bahwa itu sudah dibeli olehnya.

“Kapannya (Tanggal Kejadian) saya lupa. Yang saya ingat di tanah/lahan kosong itu ada beberapa pohon pisang,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, pada saat mendiang suaminya ini membeli properti di komplek Ruko Sinar Bulan tersebut. Mendiang Benyamin Simorangkir meminta uang kepada dirinya sebesar SGD 70 ribu. Uang tersebut dia berikan di rumahnya di Singapura kepada mendiang sebanyak dua kali secara tunai. “Pada saat saya memberi uang tersebut tidak ada saksi. Karena saya berdua saja di rumah sebagai sepasang suami-istri,” kata dia.

Adjudian Syafitra kembali bertanya kepada Sharon Lee Mee Chyang. “Pada saat kapan saksi mengetahui bahwa sertifikat tanah/lahan kosong ini sudah dikuasai oleh terdakwa?,” kata dia.

Hal ini dia ketahui usai mendiang Benyamin Simorangkir wafat dan hendak mengurus surat ahli waris. Kemudian, pada saat hendak melakukan pengurusan surat ahli waris ini dia sempat bertanya kepada saksi Ida Astrid Evelin Simorangkir perihal di mana dokumen-dokumen aset suaminya yang berada di Bengkong, Batam tersebut.

Saksi Ida Astrid Evelin Simorangkir mengatakan kepada dirinya bahwa dokumen itu tersimpan di deposit/safety box di sebuah bank di Jakarta. Setelah mendatangi bank yang berada di Jakarta ini, di situlah baru diketahui bahwasannya dokumen-dokumen aset milik mendiang suaminya telah diambil oleh terdakwa dan berada di tangan terdakwa, Nurmian Manalu.

“Setelah itu, terdakwa mengaku bahwa memang dokumen-dokumen aset milik mendiang berada ditangannya. Pada saat itu, terdakwa membuat list dokumen/surat apa saja yang berada ditangannya dan hal itu ditandatangani terdakwa di depan kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Adjudian Syafitra pun melanjutkan pertanyaan, “Apakah saksi mengetahui perihal mendiang Benyamin Simorangkir telah menikah dengan terdakwa Nurmian Manalu?,” kata dia.

Perihal pernikahan ini, Sharon Lee Mee Chyang mengaku tidak mengetahui. Ia mengungkap pernikahan antara mendiang suaminya dengan terdakwa Nurmian Manalu diketahui olehnya setelah datang ke Rumah Sakit di Jakarta sebelum suaminya menghembuskan nafas terakhir.

“Pada saat suami saya di Rumah Sakit, barulah saya tahu bahwasannya dia (Mendiang) telah menikah lagi. Saat itu, terdakwa juga ada di sana dan suami saya mengenalkan terdakwa adalah istrinya. Di situ suami saya meminta maaf kepada saya,” jelasnya.

Pengakuan Sharon Lee Mee Chyang, sejak tahun 1995 hingga 2016 menjalin hubungan rumah tangga dengan mendiang Benyamin Simorangkir hubungannya harmonis saja dan tidak pernah bercerai. Meskipun terpisah tempat tinggal Indonesia dan Singapura (Kenegaraan). Namun, setiap sebulan sekali mendiang suaminya ini selalu berkunjung ke Singapura dan tinggal di rumah. Begitu juga sebaliknya, apabila dia ke Indonesia mereka juga akan ketemu atau stay di tempat penginapan.

Laman: 1 2 3 4 5 6

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Sidang Kasus Nurmian Manalu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Aset – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top