Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang

Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang saat memberikan keterangan di sidang kasus Nurmian Manalu, Senin(15/6)./foto: Shafix

Hal ini sudah berlangsung lama, kata dia, lantaran profesi atau pekerjaan mendiang suami. Selain menjadi seorang Pendeta dan nyambi sebagai pedagang alat musik second Singapura, dirinya tidak pernah mempermasalahkan (Long Distance Relationship) dan memberikan kepercayaan penuh kepada sang mendiang suami.

Singkat cerita, sebelum masalah ini berlarut-larut ke proses hukum. Sharon Lee Mee Chyang mengatakan bahwa pernah pihaknya melakukan proses mediasi dengan terdakwa Nurmian Manalu. Namun, proses mediasi pembagian aset-aset mendiang suaminya ini kandas terjadi lantaran terdakwa enggan mengembalikan sertifikat tanah/lahan kosong tersebut.

“Saat itu, saya di undang ke Jakarta oleh keluarga besar mendiang suami saya dan bertemu dengan terdakwa mendiskusikan masalah ini. Hasilnya, terdakwa tidak mau mengembalikan SHGB tersebut,” jelasnya lagi.

Di satu sisi, alasan yang akhirnya dirinya memperkarakan hal ini dengan membuat laporan ke pihak Kepolisian. Dikarenakan tanah/lahan kosong tersebut merupakan uang pribadinya yang dikasih kepada mendiang suaminya tersebut.

“Karena uang pembelian tanah/lahan kosong ini dari saya. Alasan itulah yang membuat saya melaporkan ke Polisi. Saya sudah minta kepada terdakwa untuk dikembalikan. Tapi, yang bersangkutan tidak mau mengembalikan. Saya juga pernah mengajukan gugatan Perdata terhadap dua unit ruko di komplek Ruko Sinar Bulan tersebut,” kata Sharon Lee Mee Chyang yang kesehariannya bekerja di sebuah bank di Singapura.

Setelah mendengarkan kesaksian dari Sharon Lee Mee Chyang, Welly Irdianto memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapi atau memberikan bantahan atas keterangan-keterangan yang disampaikan saksi korban/pelapor kepada terdakwa Nurmian Manalu.

Ada beberapa poin keterangan yang dibantah oleh terdakwa, Nurmian Manalu; Pertama, perihal SHGB yang menurut Sharon Lee Mee Chyang terletak didalam deposit/safety box bank di Jakarta itu tidak benar. “SHGB itu berada di rumah saya di Apartemen Puri Kemayoran,” kata dia.

Kedua, tanah/lahan kosong pengakuan Sharon Lee Mee Chyang dibeli oleh mendiang Benyamin Simorangkir pada tahun 2007 tidak benar. “Tanah/lahan kosong ini dibeli pada tahun 2009. Setelah menikah dengan saya,” kata dia.

Laman: 1 2 3 4 5 6

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Sidang Kasus Nurmian Manalu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Aset – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top