Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang – Laman 5 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang

Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang saat memberikan keterangan di sidang kasus Nurmian Manalu, Senin(15/6)./foto: Shafix

Jauh sebelum itu, Ida Astrid Evelin Simorangkir menyebut bahwa pada saat hendak mendiang adiknya ini melakukan pinjaman ke bank untuk modal usaha. Ia juga terlibat dalam proses pengurusan dan saat itu, dia menyampaikan kepada mendiang adiknya apabila hendak mencairkan pinjaman harus membawa istrinya untuk menandatangani surat perjanjian agunan peminjaman.

“Ada tiga sertifikat milik si Ben yang diagunkan ke bank salah satunya yang diperkarakan ini. Bank sudah mau kasih pinjaman. Tapi, harus membawa istri. Jadi, saya kasih tau ke si Ben kalau mau ngurus pinjaman harus bawa istri kamu. Setelah itu baru saya tau yang di bawa ke bank itu adalah istrinya si Nurmian Manalu,” ungkapnya.

Ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, Adjudian Syafitra perihal atas inisiatif siapa yang melaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penggelapan SHGB ini? Ida Astrid Evelin Simorangkir mengaku tidak tahu-menahu soal itu.

Jaksa kembali bertanya, pada tahun berapa mendiang adiknya menikah dengan terdakwa? Ida Astrid Evelin Simorangkir mengatakan pernikahan ini diselenggarakan sekitar tahun 2008 dan dirinya adalah orang yang menjadi saksi atas pernikahan tersebut di sebuah Gereja di Jakarta.

“Sebelum nikah dengan Nurmian, Ben ini pernah ngomong sama saya bahwa rumah tangga dia itu sudah gagal (Dalam hal ini pernikahan dengan korban/pelapor). Makanya, saya bilang sama dia daripada kamu begini-begini saja mending kamu nikahi saja Nurmian. Dalam pikiran saya si Ben dengan istrinya Sharon Lee Mee Chyang sudah bercerai karena sampai dia curhat ke saya atas kegagalan rumah tangganya itu. Maka, terjadilah pernikahan itu (Benyamin Simorangkir dan Nurmian Manalu),” ungkapnya.

Jaksa melanjutkan pertanyaan, sepengetahuan Ida Astrid Evelin Simorangkir pada tahun berapa mendiang Benyamin Simorangkir menikah dengan saksi korban/pelapor ini?

Ida Astrid Evelin Simorangkir mengatakan, pernikahan tersebut diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1995 di Medan kampung halaman dirinya. “Setelah mereka menikah diberkati di Medan tahun 1995 si Ben pernah bilang ke saya kalau dia mau menikah lagi secara sipil di Singapura dengan Sharon Lee Mee Chyang,” ujarnya.

Ditanyakan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah mendiang Benyamin Simorangkir dengan saksi korban/pelapor ini pernah tinggal satu rumah di Batam/Jakarta?

Ida Astrid Evelin Simorangkir mengatakan bahwa pasangan suami-istri itu tidak pernah berdomisili di Batam/Jakarta. Namun, sekitar tahun 1998 Sharon Lee Mee Chyang dan Benyamin Simorangkir pernah tinggal bersama di Medan dan ia juga mengetahui bahwa Sharon Lee Mee Chyang pernah mengurus visa tinggal di Medan pada saat itu melalui Imigrasi di sana.

Laman: 1 2 3 4 5 6

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Sidang Kasus Nurmian Manalu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Aset – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top