Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto menanyakan kepada Ida Astrid Evelin Simorangkir. Apa permasalahan sebenarnya antara saksi korban/pelapor dengan terdakwa ini? Sehingga saksi korban/pelapor melaporkan dugaan penggelapan SHGB tersebut ke Polisi?
“Mungkin sebagai istri, dia (Sharon Lee Mee Chyang) kecewa dengan suaminya (Benyamin Simorangkir) bahwa setelah meninggal aset-aset nya tidak diwariskan ke dia,” dugaannya.
Welly Irdianto bertanya lagi, apakah mendiang Benyamin Simorangkir dengan saksi korban/pelapor ini pernah bercerai sebelumnya?
“Tidak pernah. Tapi, Ben pernah ngomong sama saya bahwa dia telah gagal dalam berumah tangga. Tanggapan saya pada saat itu mungkin mereka sudah bercerai. Tapi, belum ada perceraian secara sah dari negara baik Singapura/Indonesia atau Kependudukan Sipil,” jelasnya.
Welly Irdianto kembali bertanya kepada Ida Astrid Evelin Simorangkir. Sejak tahun berapa lahan/tanah kosong yang diperkarakan ini dibeli oleh mendiang adiknya? “Lahan itu dibeli sekitar tahun 2007. Ben pernah cerita juga ke saya dia kalau dia mau beli lahan itu,” kata dia.
Lalu, jika lahan tersebut dibeli pada tahun 2007. Welly Irdianto bertanya kembali kepada Ida Astrid Evelin Simorangkir. Apakah dia mengetahui pada tahun 2009 dikeluarkan surat Akta Jual-Beli (AJB) terkait lahan/kosong ini? “Kalau itu saya tidak tahu. Ben yang ngurus sendiri, yang saya tahu itu pada tahun 2007 dia pernah cerita ke saya mau membeli lahan itu,” jelasnya.
Kemudian, perihal profesi atau pekerjaan dari mendiang Benyamin Simorangkir ini. Welly Irdianto bertanya kepada Ida Astrid Evelin Simorangkir. Apa sebenarnya profesi atau pekerjaan dari Benyamin Simorangkir ini? Apakah benar dia itu adalah seorang Pendeta?
“Benyamin ini profesi dia itu Pendeta. Pada tahun 2007 itu yang saya tahu si Ben di Gereja menjadi seorang transletor untuk Pendeta dari Singapura. Sampingannya dia berdagang barang-barang dari Singapura untuk dijual ke Batam,” ujarnya.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang. Apakah terhadap lahan/tanah kosong tersebut pernah ada pembagian untuk ahli waris?
“Tidak tahu. Tapi, yang saya tahu harta suami itu adalah harta milik istrinya,” jawab Ida Astrid Evelin Simorangkir.
Atas semua keterangan yang telah disampaikan oleh saksi Ida Astrid Evelin Simorangkir ini, Welly Irdianto menanyakan tanggapan terdakwa. Apakah ada hal yang dibantah atau sanggahan dari terdakwa?
“Semua keterangan saksi benar,” jawab terdakwa Nurmian Manalu./Shafix
Pingback: Sidang Kasus Nurmian Manalu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Aset – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM