Sidang dilanjutkan ke saksi Ahmad Zahrowi selaku mantan Kasi Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil kota Batam. Dalam keterangannya Ahmad Zahrowi mengatakan tugasnya di Disdukcapil saat itu adalah mengenai pencatatan Perkawinan dan Perceraian baik WNA dengan WNI, maupun WNI dengan WNI khususnya non Muslim.
Ditanya oleh JPU, apakah selama dirinya bertugas di Disdukcapil kota Batam pernah mencatatkan perceraian saksi korban/pelapor Sharon Lee Mee Chyang dengan mendiang Benyamin Simorangkir?
“Tidak pernah kalau untuk perceraian. Kalau untuk perkawinan pernah ada sekitar tahun 2016 antara Sharon Lee Mee Chyang dan Benyamin Simorangkir,” ujarnya.
Perihal pencatatan Perkawinan ini, lanjut dia, pernah Disdukcapil kota Batam pernah digugat oleh terdakwa Nurmian Manalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan sampai ke Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).
“Hasilnya, Kasasi di MARI menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Saat itu, gugatan yang dilakukan oleh Penggugat adalah perihal maladministrasi oleh terdakwa Nurmian Manalu,” ungkapnya.
Perihal pertanyaan saksi Ahmad Zahrowi ini mendapat tanggapan dari Niko Nixon Situmorang selaku penasehat hukum terdakwa. Ia menanyakan apakah bisa Disdukcapil kota Batam mencatatkan perkawinan WNA dengan WNI yang terdaftar di negara lain (Singapura) kemudian dicatat ulang di Indonesia setelah salah satu dari pasangan suami-istri ini meninggal dunia?
Ahmad Zahrowi mengaku hal itu bisa dilakukan dan aturannya ada di pencatatan sipil. Namun, aturan detailnya iya mengaku lupa atau tidak ingat karena saat ini ia sudah tidak bertugas lagi di Instansi tersebut.
“Untuk lebih jelasnya, bapak bisa tanyakan ke pejabat yang menjabat sekarang. Saya sudah lupa. Seingat saya ada aturannya. Mohon maaf yang mulia, sekarang saya sudah berdinas di Dinas Pemadam kebakaran (Damkar) kota Batam. Alangkah lebih baiknya bisa dihadirkan pejabat yang terkait (Disdukcapil kota Batam),” jelasnya.
Atas pernyataan saksi Ahmad Zahrowi ini, Welly Irdianto menanyakan kepada terdakwa apakah ada bantahan, klarifikasi dan lain-lainnya yang ingin ditanggapi oleh terdakwa?
“Keterangan saksi saya tidak tahu, yang mulia,” jawab terdakwa Nurmian Manalu.
Pingback: Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu – SWARAKEPRI.COM